Balipustakanews.com, Klungkung – Tim Gabungan Pemkab Klungkung menghentikan proyek vila milik warga negara Australia di Dusun Ceningan Kangin, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida. Proyek ini diduga melanggar peraturan karena memotong tebing dan membuang material proyek ke laut.
Saat melakukan inspeksi mendadak pada Selasa (20/8), berbagai instansi terkait turut serta, termasuk Dinas PUPRPKP Klungkung, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan perangkat desa setempat. Namun, pemilik vila, David Jhon O Boyle, tidak ditemukan di lokasi karena sedang berada di negaranya.
Kasatpol PP Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, menyatakan bahwa pembangunan vila tersebut belum memiliki izin resmi seperti PBG, NIB, izin lingkungan, dan izin tata ruang. Oleh karena itu, kegiatan pembangunan dihentikan sementara sampai semua izin terpenuhi.
Penanggung jawab proyek, Samiyono Widodo, telah menyatakan kesanggupan untuk menghentikan kegiatan. Sementara itu, Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, menegaskan komitmen Pemkab Klungkung dalam menegakkan aturan.
Proyek vila ini menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang menunjukkan pengerukan tebing dan pembuangan material ke laut viral di media sosial, memicu kecaman warganet. Aktivitas tersebut juga dianggap berbahaya bagi mobilitas nelayan di sekitar perairan tersebut. (PR/DTK)
Discussion about this post