Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan sikap resmi pemerintah terkait polemik proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jaya Sabha pada Minggu, 23 November 2025, setelah menerima rekomendasi dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali. Pemerintah memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan membongkar konstruksi secara mandiri. Tenggat pembongkaran ditetapkan selama enam bulan, diikuti pemulihan ruang pesisir maksimal tiga bulan.
“Apabila PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melaksanakan pembongkaran sesuai batas waktu, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan mengambil alih pembongkaran,” tegas Koster, didampingi Bupati Klungkung I Made Satria, Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, serta Kasat Pol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi.
Menurut Koster, keputusan tegas tersebut diambil setelah pemerintah menemukan lima jenis pelanggaran berat yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Pelanggaran pertama berkaitan dengan tata ruang, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020. Pembangunan Lift Kaca seluas 846 m² dengan tinggi sekitar 180 meter terbukti berada di kawasan sempadan jurang dan dilakukan tanpa memperoleh Rekomendasi Gubernur Bali. Pondasi (bore pile) di wilayah pantai juga dibangun tanpa izin pemanfaatan ruang laut (KKPRL), sehingga masuk kategori pelanggaran yang berkonsekuensi sanksi administratif berupa pembongkaran total.
Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang
Pemerintah juga menemukan bahwa perusahaan tidak mengantongi rekomendasi gubernur atas kajian kestabilan jurang. Tidak ada validasi terhadap KKPR untuk PMA yang terbit otomatis melalui OSS sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025. Selain itu, sebagian besar struktur lift berdiri di kawasan perairan pesisir tanpa perizinan dasar KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pelanggaran berat kedua menyangkut lingkungan hidup. Perusahaan dinilai tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dokumen lingkungan yang dimiliki hanya berupa rekomendasi UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Klungkung, sehingga tidak memenuhi ketentuan. Konsekuensinya berupa paksaan pemerintah untuk melakukan pembongkaran.
Pelanggaran ketiga adalah pelanggaran perizinan yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dinyatakan tidak sejalan dengan peruntukan ruang. Sementara PBG yang dikantongi perusahaan hanya mencakup bangunan loket tiket seluas 563,91 m², tanpa mencantumkan jembatan layang sepanjang 42 meter maupun lift kaca berukuran besar. Sanksi tegasnya berupa penghentian seluruh kegiatan.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Dalam konteks perizinan berbasis risiko, ditemukan bahwa validasi dokumen dan kesesuaian izin tidak terpenuhi. Dokumen PBG dan KKPR yang dimiliki tidak menggambarkan konstruksi aktual di lapangan, sehingga masuk kategori pelanggaran perizinan tingkat berat.
Pelanggaran keempat adalah pelanggaran tata ruang laut. Pondasi beton proyek terbukti masuk dalam Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida pada zona perikanan berkelanjutan dan subzona perikanan tradisional, area yang tidak mengizinkan pembangunan struktur wisata seperti lift. Pelanggaran ini berkonsekuensi sanksi pembongkaran.
Pelanggaran kelima menyangkut standar penyelenggaraan pariwisata budaya. Koster menilai proyek tersebut mengubah keaslian Daerah Tujuan Wisata (DTW) Kelingking dan tidak sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2020. Karena menyentuh aspek keaslian budaya dan bentang alam, pelanggaran ini memiliki konsekuensi pidana.
Hasil Rekomendasi DPRD Provinsi Bali dan Pansus TRAP
Rekomendasi DPRD Bali dan Pansus TRAP yang disampaikan kepada pemerintah provinsi meliputi penghentian seluruh kegiatan pembangunan, pembongkaran konstruksi, serta penegasan bahwa seluruh biaya pembongkaran menjadi tanggung jawab perusahaan. Jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban, Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Pemprov Bali akan melaksanakan pembongkaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Investasi harus didasari Cinta Budaya, Alam dan Segala Isinya, Bukan Orientasi Eksploitasi
Koster menekankan bahwa tindakan tegas ini bukan bentuk penolakan investasi, melainkan langkah untuk memastikan bahwa setiap usaha di Bali berjalan sesuai hukum, menjaga kelestarian alam, budaya, serta kearifan lokal. “Investasi di Bali harus dilandasi niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa orientasi eksploitasi tidak dapat ditoleransi karena berpotensi merusak ekosistem dan masa depan generasi Bali.
Keputusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa ruang pesisir Bali adalah kawasan yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh, dan pemerintah berkomitmen mengawal proses pembongkaran hingga pemulihan lingkungan tuntas. (*/pr)





