• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Thursday, April 16, 2026
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Bali

Lindungi Warisan Leluhur, Ketua Dekranasda Bali Gandeng Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Bali

admin by admin
April 20, 2023
in Bali, Denpasar, Edukasi, News
Lindungi Warisan Leluhur, Ketua Dekranasda Bali Gandeng Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Bali
Share Share Share

BALIPUSTAKANEWS, DENPASAR –  Upaya Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali untuk mengangkat dan melestarikan keberadaan kain tenun tradisional khas Bali (endek) terus dilakukan hingga mendapat respon dunia, dan mampu bersaing di kancah internasional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melaksanakan pameran dan fashion show hingga ke luar negeri. Hal ini disampaikan Ny. Putri Koster saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif “Apa Kabar Endek Bali dan Songket Bali”, di Studio Bali TV, Rabu (19/4).

Pada kesempatan ini, Ny. Putri Koster juga menyampaikan pihaknya konsen untuk menjaga kelestarian warisan leluhur berupa kain tenun tradisional berupa endek dan songket. Hal ini dilakukan karena merupakan tugas Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan visi dari Gubernur Bali. “Apa yang saat ini sudah tergerus maka kita wajib untuk bangkitkan lagi. Dimana ada beberapa yang hanya diperbaharui saja, dan ada juga yang baru untuk diangkat dalam rangka memenuhi khasanah warisan di Bali,” ungkapnya.

Ditambahkannya dengan kembali pada tatanan era baru, kita wajib memiliki tanggung jawab moral untuk turut menjaga warisan leluhur dengan cara turut membeli, menggunakan bahkan menjual produk-produk yang sudah diproduksi oleh saudara kita sendiri. Sehingga secara tidak langsung kita sudah mempromosikan produk lokal kita ke orang lain karena dunia saja mengakui kenapa kita tidak mau menggunakannya. Ny. Putri Koster mengajak pengurus Dekranasda Kabupaten se-Bali mampu menjaga warisan di wilayahnya masing masing guna menjaga kelestarian warisan leluhur.

ArtikelTerhubung

Gubernur Koster: Bali Butuh Kepastian Energi demi Keberlanjutan Pariwisata Dunia

Gubernur Koster: Bali Butuh Kepastian Energi demi Keberlanjutan Pariwisata Dunia

April 15, 2026
Perketat Pengawasan WNA, Gubernur Koster Juga Kebut Optimalisasi Pungutan Turis Asing

Perketat Pengawasan WNA, Gubernur Koster Juga Kebut Optimalisasi Pungutan Turis Asing

April 15, 2026

Dalam rangka mencegah semakin banyaknya terjadi penjiplakan/ pencurian motif songket dan endek oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Ketua Dekranasda Bali bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Bali untuk mensosialisasikan sanksi dan tata cara untuk menghindari urusan hukum apabila melakukan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merk.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Bali, Alexander Palti menjabarkan sejumlah sanksi pidana yang bisa saja menjerat pelaku pencurian motif songket atau endek tanpa ijin. Dan disarankan kepada seniman atau pelaku usaha yang merasa produksi motifnya diambil oleh pihak lain untuk segera melaporkan melalui sistem online yang sudah disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dijelaskannya salah satu isi penjabaran Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta, antara lain : sengketa berupa perbuatan melawan hukum, perjanjian Lisensi, sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau Royalti. “Pasal 112 UUHC menyatakan bahwa pelanggaran hak cipta dengan menghilangkan, mengubah, atau merusak informasi manajemen hak cipta untuk penggunaan komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta,” kata Palti.

Ia menambahkan, sanksi Pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau 1 Milyar.

Tags: Ketua Dekranasda BaliMelestarikan Warisan LeluhurNy. Putri Suastini Koster
ShareSendTweet
Next Post
Wagub Cok Ace Meninjau Situasi IBTK Pura Agung Besakih,Mengajak Masyarakat Ikut Menjaga Fasilitas yang Ada

Wagub Cok Ace Meninjau Situasi IBTK Pura Agung Besakih,Mengajak Masyarakat Ikut Menjaga Fasilitas yang Ada

Discussion about this post

Gubernur Koster: Bali Butuh Kepastian Energi demi Keberlanjutan Pariwisata Dunia
Badung

Gubernur Koster: Bali Butuh Kepastian Energi demi Keberlanjutan Pariwisata Dunia

by red/aa
April 15, 2026
0

𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺, 𝗕𝗮𝗱𝘂𝗻𝗴 - Sebagai salah satu destinasi wisata utama di dunia, Provinsi Bali dinilai sangat membutuhkan kepastian ketersediaan energi yang...

Read more
Perketat Pengawasan WNA, Gubernur Koster Juga Kebut Optimalisasi Pungutan Turis Asing
Bali

Perketat Pengawasan WNA, Gubernur Koster Juga Kebut Optimalisasi Pungutan Turis Asing

April 15, 2026
Kukuhkan Kepala OJK Baru, Gubernur Koster Minta Sinergi Lembaga Keuangan di Bali Terus Diperkuat
Bali

Kukuhkan Kepala OJK Baru, Gubernur Koster Minta Sinergi Lembaga Keuangan di Bali Terus Diperkuat

April 15, 2026
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Gubernur Koster: Bali Butuh Kepastian Energi demi Keberlanjutan Pariwisata Dunia

Gubernur Koster: Bali Butuh Kepastian Energi demi Keberlanjutan Pariwisata Dunia

April 15, 2026
Perketat Pengawasan WNA, Gubernur Koster Juga Kebut Optimalisasi Pungutan Turis Asing

Perketat Pengawasan WNA, Gubernur Koster Juga Kebut Optimalisasi Pungutan Turis Asing

April 15, 2026
Kukuhkan Kepala OJK Baru, Gubernur Koster Minta Sinergi Lembaga Keuangan di Bali Terus Diperkuat

Kukuhkan Kepala OJK Baru, Gubernur Koster Minta Sinergi Lembaga Keuangan di Bali Terus Diperkuat

April 15, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya