๐๐ฒ๐ป๐ฝ๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Ibnu Basuki Widodo menekankan peran strategis keluarga dalam mencegah tindak pidana korupsi. Menurut dia, keluarga dapat menjadi benteng integritas, tetapi juga berpotensi menjadi sumber tekanan apabila tuntutan gaya hidup melampaui kemampuan ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Ibnu dalam Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas 2026 bertema โMewujudkan Keluarga Berintegritas Melalui Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsiโ di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster.
Dalam paparannya, Ibnu menjelaskan bahwa korupsi tidak selalu berawal dari perkara besar. Penyimpangan kecil yang dibiarkan dan dianggap lumrah juga dapat berkembang menjadi perilaku koruptif.
Ia mencontohkan praktik pungutan yang seharusnya masuk ke kas daerah, tetapi sebagian diambil petugas untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pemberian kepada pejabat atau pegawai dalam bentuk uang, barang, maupun fasilitas juga perlu diwaspadai karena dapat masuk dalam kategori gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ibnu kemudian menjelaskan sejumlah faktor yang dapat mendorong terjadinya korupsi. Salah satunya tekanan atau pressure, baik dari atasan, bawahan, kondisi ekonomi, maupun keluarga.
Tekanan keluarga, kata dia, dapat muncul ketika seseorang dituntut mempertahankan gaya hidup yang tidak sebanding dengan penghasilannya.
Ia menggambarkan kondisi ketika seseorang memiliki kemampuan finansial tertentu, tetapi pengeluaran keluarganya jauh lebih tinggi. Ketimpangan itu dapat mendorong seseorang mencari sumber pendapatan tambahan dengan cara yang tidak dibenarkan.
Karena itu, menurut Ibnu, pasangan hidup memiliki posisi penting. Suami maupun istri dapat menjadi pihak yang mengingatkan dan menjaga integritas, tetapi sebaliknya juga dapat menjadi sumber tekanan apabila tuntutan dalam keluarga tidak terkendali.
Selain tekanan, Ibnu menyoroti faktor kesempatan akibat lemahnya pengawasan, rasionalisasi atau pembenaran terhadap tindakan yang salah, serta arogansi ketika seseorang merasa kekuasaan membuat dirinya tidak terikat prosedur.
Ia menegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan.
KPK, kata Ibnu, menjalankan strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang mencakup pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Pendidikan antikorupsi diarahkan untuk membangun karakter dan moralitas sejak usia dini hingga lingkungan pemerintahan. Sementara pencegahan dilakukan dengan memperbaiki sistem agar ruang pertemuan kepentingan, konflik kepentingan, nepotisme, serta praktik gratifikasi semakin sempit.
Adapun penindakan diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus efek gentar bagi pihak lain agar tidak melakukan tindak pidana serupa.
Ibnu juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dibebankan kepada KPK. Masyarakat, pemerintah daerah, swasta, organisasi, hingga keluarga harus terlibat membangun lingkungan berintegritas.
Dalam konteks pemerintahan, pimpinan juga memiliki peran penting sebagai teladan. Sistem penerimaan pegawai tanpa pungutan, pelayanan yang transparan, digitalisasi, dan pengawasan dinilai menjadi bagian dari upaya menutup peluang terjadinya korupsi.
Dalam kesempatan yang sama, Ibnu menyinggung hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai instrumen untuk memetakan risiko korupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan keluarga merupakan unit terkecil yang menentukan pembentukan karakter seseorang. Ia sepakat suami dan istri harus saling mengingatkan agar tekanan kehidupan tidak berkembang menjadi tindakan yang berujung masalah hukum.
Koster juga menyatakan Pemprov Bali terus memperkuat reformasi birokrasi, penerapan merit system, digitalisasi pelayanan publik, serta pengawasan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, dan bebas korupsi.
Reporter: ๐๐ป๐๐ด๐ฟ๐ฎ๐ต ๐๐ฟ๐ถ๐ณ๐ฎ๐ป๐๐ผ





