• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Friday, May 8, 2026
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Bali

Kakanwil BPN Bali ajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka

Kuasa hukum menilai penerapan pasal pidana tidak relevan dan sarat kejanggalan hukum

red/aa by red/aa
January 13, 2026
in Bali, Denpasar, Hukrim, News
Kakanwil BPN Bali ajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka
Share Share Share

Balipustakanews.com, Denpasar – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Made Daging dan telah terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika, Made Daging menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

ArtikelTerhubung

Di Depan Forkopimda, Gubernur Koster Minta Kajati Baru Langsung “Tancap Gas” Amankan Program Daerah

Di Depan Forkopimda, Gubernur Koster Minta Kajati Baru Langsung “Tancap Gas” Amankan Program Daerah

May 8, 2026
Gubernur Koster Minta RUU Masyarakat Adat Dikebut: Sudah 20 Tahun Menggantung

Gubernur Koster Minta RUU Masyarakat Adat Dikebut: Sudah 20 Tahun Menggantung

May 8, 2026

Namun, tim hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan perkara yang dinilai berpotensi melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

“Setelah mencermati perkara dan menjalani proses pemeriksaan, kami memutuskan untuk menguji status tersangka ini melalui mekanisme praperadilan,” kata Gede Pasek dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (13/01).

Pasal yang dipersoalkan

Tim kuasa hukum mempersoalkan penggunaan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka.

Menurut mereka, pasal tersebut sudah tidak berlaku sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Pasal 421 KUHP lama tentang penyalahgunaan kekuasaan pejabat sudah tidak dikenal lagi dalam sistem hukum pidana nasional. Jika suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana, maka proses hukumnya harus dihentikan demi hukum,” ujar Gede Pasek.

Ia juga menilai perkara yang dipersoalkan sejatinya merupakan persoalan administratif yang semestinya diuji melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui proses pidana.

Selain itu, tim hukum turut mempersoalkan penerapan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan terhadap surat yang diterbitkan pada September 2020. Mereka menilai perkara tersebut telah melewati masa kedaluwarsa tiga tahun sehingga secara hukum tidak dapat diproses lebih lanjut.

Sertifikat terbit sebelum menjabat
Menurut kuasa hukum, substansi perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka juga dinilai tidak masuk akal. Kasus ini berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 752 Desa Jimbaran pada 1989.

Gede Pasek menegaskan, saat sertifikat tersebut diterbitkan, I Made Daging belum menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung (2019–2022) maupun sebagai Kepala Kanwil BPN Bali (2025–2026).

“Bagaimana mungkin seseorang dimintai pertanggungjawaban pidana atas produk hukum yang terbit puluhan tahun sebelum ia menjabat?” katanya.

Ia menambahkan, sertifikat tersebut juga telah diuji di berbagai jalur hukum, baik di PTUN maupun peradilan perdata, dan dinyatakan sah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dugaan motif di balik penetapan tersangka

Tim kuasa hukum menduga penetapan tersangka terhadap kliennya sarat dengan kepentingan tertentu. Menurut mereka, Made Daging justru menjalankan tugas sesuai kewenangannya dengan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami melihat ada upaya menjadikan proses hukum ini sebagai sarana tekanan atau bargaining. Tidak ada penyalahgunaan wewenang. Klien kami justru berusaha taat hukum agar tidak melanggar batas kewenangan,” ujar Gede Pasek (red).

Tags: Gede Pasek SuardikaHukumKakanwil BPN BaliPolda BaliPraperadilanTersangka
ShareSendTweet
Next Post
Hujan Deras Picu Longsor di Kawasan Turyapada Tower Buleleng

Hujan Deras Picu Longsor di Kawasan Turyapada Tower Buleleng

Di Depan Forkopimda, Gubernur Koster Minta Kajati Baru Langsung “Tancap Gas” Amankan Program Daerah
Bali

Di Depan Forkopimda, Gubernur Koster Minta Kajati Baru Langsung “Tancap Gas” Amankan Program Daerah

by red/aa
May 8, 2026
0

𝗗𝗘𝗡𝗣𝗔𝗦𝗔𝗥 – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali di Gedung Wanita Nari...

Read more
Gubernur Koster Minta RUU Masyarakat Adat Dikebut: Sudah 20 Tahun Menggantung
Bali

Gubernur Koster Minta RUU Masyarakat Adat Dikebut: Sudah 20 Tahun Menggantung

May 8, 2026
Gubernur Koster: Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Kelola Sampah Mandiri demi Jaga Masa Depan Wisata Bali
Badung

Gubernur Koster: Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Kelola Sampah Mandiri demi Jaga Masa Depan Wisata Bali

May 7, 2026
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Di Depan Forkopimda, Gubernur Koster Minta Kajati Baru Langsung “Tancap Gas” Amankan Program Daerah

Di Depan Forkopimda, Gubernur Koster Minta Kajati Baru Langsung “Tancap Gas” Amankan Program Daerah

May 8, 2026
Gubernur Koster Minta RUU Masyarakat Adat Dikebut: Sudah 20 Tahun Menggantung

Gubernur Koster Minta RUU Masyarakat Adat Dikebut: Sudah 20 Tahun Menggantung

May 8, 2026
Gubernur Koster: Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Kelola Sampah Mandiri demi Jaga Masa Depan Wisata Bali

Gubernur Koster: Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Kelola Sampah Mandiri demi Jaga Masa Depan Wisata Bali

May 7, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya