Balipustakanews.com, Denpasar – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Made Daging dan telah terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026.
Melalui kuasa hukumnya, Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika, Made Daging menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Namun, tim hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan perkara yang dinilai berpotensi melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
“Setelah mencermati perkara dan menjalani proses pemeriksaan, kami memutuskan untuk menguji status tersangka ini melalui mekanisme praperadilan,” kata Gede Pasek dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (13/01).
Pasal yang dipersoalkan
Tim kuasa hukum mempersoalkan penggunaan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka.
Menurut mereka, pasal tersebut sudah tidak berlaku sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Pasal 421 KUHP lama tentang penyalahgunaan kekuasaan pejabat sudah tidak dikenal lagi dalam sistem hukum pidana nasional. Jika suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana, maka proses hukumnya harus dihentikan demi hukum,” ujar Gede Pasek.
Ia juga menilai perkara yang dipersoalkan sejatinya merupakan persoalan administratif yang semestinya diuji melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui proses pidana.
Selain itu, tim hukum turut mempersoalkan penerapan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan terhadap surat yang diterbitkan pada September 2020. Mereka menilai perkara tersebut telah melewati masa kedaluwarsa tiga tahun sehingga secara hukum tidak dapat diproses lebih lanjut.
Sertifikat terbit sebelum menjabat
Menurut kuasa hukum, substansi perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka juga dinilai tidak masuk akal. Kasus ini berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 752 Desa Jimbaran pada 1989.
Gede Pasek menegaskan, saat sertifikat tersebut diterbitkan, I Made Daging belum menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung (2019–2022) maupun sebagai Kepala Kanwil BPN Bali (2025–2026).
“Bagaimana mungkin seseorang dimintai pertanggungjawaban pidana atas produk hukum yang terbit puluhan tahun sebelum ia menjabat?” katanya.
Ia menambahkan, sertifikat tersebut juga telah diuji di berbagai jalur hukum, baik di PTUN maupun peradilan perdata, dan dinyatakan sah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dugaan motif di balik penetapan tersangka
Tim kuasa hukum menduga penetapan tersangka terhadap kliennya sarat dengan kepentingan tertentu. Menurut mereka, Made Daging justru menjalankan tugas sesuai kewenangannya dengan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami melihat ada upaya menjadikan proses hukum ini sebagai sarana tekanan atau bargaining. Tidak ada penyalahgunaan wewenang. Klien kami justru berusaha taat hukum agar tidak melanggar batas kewenangan,” ujar Gede Pasek (red).






