Balipustakanews.com, Buleleng – Kantor Imigrasi Singarajan (Kanim) mendeportasi seorang warga negara Rusia (WN) yang berinisial DL. Pria 36 tahun itu dipulangkan ke Tanah Air karena kedapatan melampaui batas izin tinggal di Indonesia selama hampir sebulan atau tepatnya 28 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Kakanim) Hendra Setiawan mengatakan, DL diketahui melampaui izin tinggalnya saat hendak mengajukan izin tinggal di Kanim Singaraja. “
Orang tersebut datang ke Kanimi untuk memperpanjang izin tinggalnya. Namun saat dilakukan pengecekan dokumen, polisi menemukan WN Rusia tersebut tinggal di Indonesia setelah izin tinggalnya habis,” kata Hendra, Sabtu (18/5).
Tim Inteldakim kemudian melakukan penyelidikan terhadap alien tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DL diketahui melanggar Pasal 78(2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
Hendra menjelaskan, selama berada di wilayah Indonesia, DL tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan tinggal di sana selama lebih dari 28 hari. Dia tidak mampu menanggung beban ini. DL dikenal sebagai orang asing Visa on Arrival (VoA). VoA hanya berlaku hingga 20 April 2024.
Oleh karena itu, DL tunduk pada tindakan administratif imigrasi seperti deportasi dan penahanan. DL diberangkatkan melalui Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai pada Jumat (17 Mei) melalui penerbangan Air Asia nomor penerbangan D7-793 (Denpasar-Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir di Sheremetyevo, Moskow, Rusia.
Ia meninggalkan Singaraja bersama tim Inteldakim menuju Bandara Ngurah Rai di Badung.
Deportasi ini merupakan komitmen Badan Imigrasi Singarajan untuk menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Buleleg dan sekitarnya. “Selain itu, kami juga selalu mengajak masyarakat untuk turut serta mengendalikan keberadaan orang asing untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” tegas Hendra. (PR/DTK)
Discussion about this post