Balipustakanews.com, Denpasar – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menaikkan tarif parkir. Kenaikan tarif parkir akan mulai berlaku pada 1 Mei 2024 setelah sempat tertunda selama dua bulan dalam penerapannya.
“Kami sudah putuskan kenaikannya hanya Rp 1.000 (per kendaraan),” kata Wali Kota Denpasar. I Gusti saat berkunjung ke Masjid Al-Ihsan Sanur Denpasar, Minggu (28/04).
Ia mengatakan tarif parkir sepeda motor dinaikkan dari Rp 1000 menjadi Rp 2000. Harganya naik dari Rp 2000 menjadi Rp 3000. untuk parkir.
Kenaikan Tarif Parkir Unud (Universitas Udayana) mendapat kajian untuk menentukan angkanya.
Tarif parkir di Denpasar diatur dengan Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Parkir dan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Parkir di Kota Denpasar.
Pelaksanaan ketinggian juga sempat tertunda selama dua bulan. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri telah diperintahkan untuk menunda kenaikan harga parkir untuk menahan inflasi.
Menurutnya, penyesuaian harga parkir otomatis dibarengi dengan peningkatan pelayanan parkir yang ditujukan kepada masyarakat. Jaya Negara mengklaim harga parkir di Denpasar lebih murah dibandingkan daerah lain. (PR/DTK)






Discussion about this post