๐๐ฎ๐ฑ๐๐ป๐ด โ Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan sejumlah strategi untuk melindungi sektor pertanian dan mengendalikan alih fungsi lahan di Bali.
Strategi tersebut disampaikan Koster saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional di The Patra Bali Resort, Tuban, Kabupaten Badung, Kamis (23/7/2026).
Seminar bertema โIntegrasi Pertanian dengan Pariwisata untuk Mendukung SDGs 1 dan SDGs 17โ itu merupakan rangkaian Lokakarya Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Pertanian Indonesia (FKPTPI) Wilayah Timur Tahun 2026, yang berlangsung pada 22-24 Juli 2026.
Di hadapan 140 akademisi pertanian dari 31 universitas di wilayah timur Indonesia, Koster mengatakan, produk pertanian Bali memiliki daya saing dan citra yang kuat. Produk tersebut meliputi salak, manggis, mangga, kopi, garam, arak, hingga hasil perikanan.
โHanya saja, selama ini belum dikelola secara utuh. Inilah yang sedang kami tata,โ kata Koster.
Menurut Koster, Bali memiliki 283.058,70 hektare lahan hortikultura, 64.704 hektare lahan sawah, dan 149.442,49 hektare lahan perkebunan. Namun, keberadaan lahan tersebut menghadapi ancaman alih fungsi yang diperkirakan mencapai 700 hektare per tahun.
โIni tidak bisa dibiarkan karena lambat laun produksi pangan dan keberadaan subak akan terancam,โ ujarnya.
Sebagai langkah pengendalian, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Regulasi tersebut membatasi pembangunan sarana industri pariwisata di atas sawah maupun lahan produktif. Pembangunan hotel atau restoran diarahkan ke lahan kering dan tidak produktif.
Selain perlindungan lahan, Pemprov Bali mengembangkan integrasi pertanian dengan pariwisata. Pada sektor hulu, sawah dan perkebunan dapat dikembangkan sebagai kawasan agrowisata tanpa mengubah fungsi lahan atau mendirikan bangunan permanen.
Sementara pada sektor hilir, Pemprov Bali menerapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali. Melalui kebijakan itu, hotel dan restoran didorong menggunakan produk lokal.
Koster juga menyebut sekitar 60 persen dari 64.000 hektare sawah di Bali telah memperoleh sertifikat organik. Pengembangan pertanian organik dilakukan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik.
Ketua FKPTPI Wilayah Timur I Putu Sudiarta mengatakan, lokakarya tersebut melibatkan 140 peserta dari 31 universitas serta diisi sejumlah perlombaan mahasiswa.
Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Udayana, Prof I Nengah Sujaya, menilai integrasi pertanian dan pariwisata penting karena keduanya merupakan pilar pembangunan dan perekonomian Bali. (AA)





