Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali yang secara resmi menyetujui penambahan penyertaan modal sebesar Rp445 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali untuk tahun anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna ke-26 DPRD Provinsi Bali yang digelar di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/1).
Gubernur Koster menyatakan suntikan dana segar ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran perbankan daerah dalam pembangunan, sekaligus memastikan perputaran ekonomi Pulau Dewata semakin sehat.
“Terima kasih kepada anggota Dewan yang telah menyetujui penambahan penyertaan modal ini. Ini upaya kita meningkatkan peran serta pembangunan Bali ke depan,” ujar Gubernur Koster dalam keterangannya.
Dengan tambahan modal sebesar Rp445 miliar, total saham yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di PT BPD Bali kini tercatat mencapai Rp1,28 triliun atau setara dengan 33,9 persen. Angka ini merupakan akumulasi dari jumlah penyertaan sebelumnya hingga Desember 2025 yang tercatat sebesar Rp839,9 miliar.
Meski demikian, Gubernur Koster menekankan bahwa Pemprov Bali mengambil sikap realistis dalam struktur kepemilikan saham. Ia mengakui kapasitas fiskal provinsi saat ini belum melampaui Kabupaten Badung, sehingga tidak memaksakan diri menjadi pemegang saham mayoritas mutlak seperti yang dilakukan provinsi lain.
“Kita tidak perlu terlalu berambisi, mengingat fiskal yang dimiliki Provinsi Bali belum mampu melewati fiskal Kabupaten Badung,” tuturnya.
Ke depan, Gubernur Koster memastikan Pemprov akan berkolaborasi erat dengan seluruh kabupaten di Bali untuk mendorong kesehatan finansial BPD Bali. Fokus utamanya adalah peningkatan kapasitas kelembagaan, pembenahan internal, serta pencarian peluang bisnis baru yang progresif demi kebanggaan krama Bali.
Respons Kebijakan OJK
Di sisi lain, Wakil Koordinator Pembahas dari DPRD Bali, Gede Kusuma Putra, menilai penambahan modal ini sangat krusial di tengah dinamika regulasi perbankan nasional. Hal ini merujuk pada pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7 November 2025 yang berencana menghapus kategori KBMI 1 (Bank dengan modal inti Rp3 triliun – Rp6 triliun).
“Langkah ini menjadi bagian strategis untuk memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan nasional, serta memastikan bank-bank daerah dapat tumbuh berkelanjutan,” jelas Kusuma.
Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 12 September 2025, PT BPD Bali telah menyetujui perubahan anggaran dasar dan menetapkan modal dasar menjadi Rp7 triliun. Penguatan ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing, manajemen risiko, serta mendukung akselerasi digitalisasi perbankan.
Kusuma menambahkan, penguatan modal BPD Bali harus dibarengi dengan keseimbangan ekosistem pembiayaan. Ia menyoroti pentingnya penguatan di sisi debitur atau pelaku usaha melalui keberadaan Lembaga Penjaminan Kredit.
“Penguatan di satu sektor tanpa dibarengi sektor lain akan menyebabkan disharmonisasi. Keberadaan Lembaga Penjaminan Kredit adalah jawabannya untuk melindungi debitur dan mendorong semangat kewirausahaan (entrepreneurial spirit),” pungkasnya (red).





