𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿, 𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺 — Pemerintah Provinsi Bali bersama PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga menyepakati sejumlah langkah untuk mempercepat penanganan antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Bali. Langkah tersebut mencakup penambahan stok BBM, pengoperasian SPBU selama 24 jam, pembatasan volume pembelian, hingga penerapan sistem ganjil genap kendaraan.
Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster bersama Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta jajaran terkait, pada Kamis (15/10/2026) pukul 23.00 WITA hingga Jumat dini hari.
Berdasarkan siaran pers PT Pertamina Patra Niaga tertanggal Jumat (16/10/2026), sejumlah kebijakan tersebut diambil untuk memastikan ketersediaan stok, memperlancar distribusi, serta mempercepat pelayanan pengisian BBM, khususnya Pertalite, kepada masyarakat Bali.
𝗦𝘁𝗼𝗸 𝗕𝗕𝗠 𝗗𝗶𝘁𝗶𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝟰𝟴 𝗝𝘂𝘁𝗮 𝗟𝗶𝘁𝗲𝗿
PT Pertamina Patra Niaga menyatakan telah melakukan peningkatan pasokan BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Bali.
Hingga Sabtu (17/10/2026), jumlah stok BBM ditargetkan mencapai 48 juta liter yang tersedia di Terminal BBM Manggis, Kabupaten Karangasem, dan Terminal BBM Sanggaran, Kota Denpasar.
Dengan jumlah tersebut, Pertamina memperkirakan persediaan BBM mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Bali selama 14 hingga 15 hari ke depan.
Penambahan pasokan juga akan terus dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan di lapangan sehingga ketersediaan BBM tetap terjaga.
𝗦𝗲𝗯𝗮𝗻𝘆𝗮𝗸 𝟲𝟲 𝗦𝗣𝗕𝗨 𝗕𝗲𝗿𝗼𝗽𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗦𝗲𝗹𝗮𝗺𝗮 𝟮𝟰 𝗝𝗮𝗺
Untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, Pertamina Patra Niaga meningkatkan operasional pengisian BBM selama 24 jam pada 66 SPBU di wilayah Denpasar dan Badung.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 SPBU berada di Kota Denpasar dan 24 SPBU lainnya berada di Kabupaten Badung.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas waktu pelayanan sekaligus mengurangi kepadatan antrean kendaraan yang selama beberapa hari terakhir menjadi perhatian masyarakat.
Selain itu, Pertamina menambah 16 mobil tangki untuk mendukung percepatan distribusi BBM ke SPBU.
Upaya tersebut turut mendapat dukungan dari Kodam IX/Udayana yang menyiapkan 100 personel TNI untuk membantu operasional SPBU pada malam hari.
Sementara itu, Polda Bali memberikan dukungan pengawalan kendaraan tangki BBM guna memperlancar proses distribusi.
𝗣𝗲𝗺𝗯𝗲𝗹𝗶𝗮𝗻 𝗕𝗕𝗠 𝗗𝗶𝗯𝗮𝘁𝗮𝘀𝗶, 𝗚𝗮𝗻𝗷𝗶𝗹 𝗚𝗲𝗻𝗮𝗽 𝗕𝗲𝗿𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗧𝗶𝗴𝗮 𝗛𝗮𝗿𝗶
Dalam rangka mempercepat pelayanan dan pemerataan distribusi, disepakati pula pembatasan volume pembelian BBM bagi kendaraan bermotor.
Untuk kendaraan roda empat, pengisian BBM dibatasi maksimal 20 liter, sedangkan kendaraan roda dua maksimal 3 liter dalam satu kali pengisian.
Pembatasan tersebut diberlakukan hingga situasi kembali normal, sesuai arahan Gubernur Bali Wayan Koster.
Selain pembatasan volume, pemerintah juga menerapkan sistem pengisian BBM berdasarkan nomor polisi kendaraan ganjil dan genap selama tiga hari, mulai Sabtu (17/10/2026) hingga Senin (19/10/2026).
Penerapan kebijakan tersebut dimulai dengan kendaraan berpelat nomor ganjil pada Sabtu (17/10/2026).
Pengaturan ini merujuk pada Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/Disnaker.ESDM.
𝗣𝗲𝗺𝗽𝗿𝗼𝘃 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗜𝗻𝘀𝘁𝗿𝘂𝗸𝘀𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗲𝗻𝘁𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗦𝗮𝘁𝗴𝗮𝘀 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝘀𝗮𝗻
Secara terpisah, Pemerintah Provinsi Bali juga menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk segera membentuk Satuan Tugas Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi pada SPBU.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Nomor B.21.500.1/16672/V/Disnaker.ESDM tertanggal 16 Oktober 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra atas nama Gubernur Bali.
Satuan tugas tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga.
Petugas akan mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran, termasuk memeriksa praktik penyalahgunaan seperti modifikasi tangki kendaraan, penggunaan pelat nomor ilegal, dan pengisian berulang yang melampaui ketentuan.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah juga diminta memastikan penerapan pembatasan pengisian BBM sesuai kriteria kendaraan.
Satgas dapat menerapkan mekanisme pengisian berikutnya setelah penggunaan minimal 70 persen dari pembelian sebelumnya, dengan pemeriksaan data pembelian terakhir dan pencatatan odometer kendaraan.
Pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran berulang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan, mulai dari teguran, surat peringatan, pencabutan izin, hingga penanganan oleh aparat penegak hukum.
𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗗𝗶𝗶𝗺𝗯𝗮𝘂 𝗧𝗲𝘁𝗮𝗽 𝗧𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengimbau masyarakat Bali agar tetap tenang menghadapi situasi distribusi BBM saat ini.
“Kami mengimbau masyarakat Bali agar tetap tenang dan melakukan pembelian BBM sesuai kebutuhan,” demikian pernyataan Pertamina dalam siaran pers tersebut.
Melalui penambahan pasokan, perluasan jam operasional SPBU, pengaturan pembelian, serta pengawasan distribusi, pemerintah dan Pertamina berupaya mempercepat pemulihan pelayanan BBM bagi masyarakat Bali.
Editor: Anugrah Arifanto





