Balipustakanews.com, Jembrana – Empat tersangka penyelundupan penyu di Kabupaten Jembrana, Bali yakni Ahmad Sodikin, Komang Suama, Selamet Khoironi alias Ron dan Taufik mengaku menerima perintah tersebut. Dua orang pembeli diduga menyelundupkan penyu hijau (Chelonia mydas).
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, pengawal pertama memerintahkan tersangka untuk menangkap penyu tersebut. Sementara itu, pelanggan lain membeli hasil panennya.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas kedua pembeli tersebut, baik yang memerintahkan penangkapan maupun pihak yang membeli penyu tersebut,” kata Endang dalam jumpa pers di Mapolres Jembrana, Rabu (5/6).
Polisi sebelumnya mendeteksi empat orang diduga penyu yang diselundupkan dari pesisir pantai Desa Melaya, Kabupaten Jembrana. Saat itu, polisi menangkap Ahmad Sodikin dan Suama. Sedangkan Ron dan Taufik masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menangkap Ron di Pelabuhan Gilimanuk saat ia melarikan diri ke Jawa pada Sabtu (6 Januari). Ron ditangkap saat mengemudikan truk Hino bernomor registrasi S 9299 NF dalam perjalanan menuju Pulau Jawa. Sedangkan Taufik ditangkap saat tiba di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 02.00 WITA, Selasa (4 Juni) karena ingin menjenguk orang tuanya yang sakit di Bali.
Saat ditanyai, Ron mengaku dibayar Rp 1 juta untuk membawa penyu tersebut ke Denpasar. “Biaya operasional seperti perahu, bahan bakar, jaring, dan ransum ditanggung oleh ibu yang disebut-sebut pelanggan Jembrana,” jelas Endang.
Ron punya kura-kura tiga kali. Namun pada kesempatan ketiga, Polres Jembrana menggagalkan operasi tersebut. “Penyu yang ditangkap tidak dijual per kapita, tapi dibayar,” ujarnya.
Pada saat yang sama, Taufik menangkap penyu dengan jaring sepanjang 140 meter di perairan Alas Purwo, wilayah administratif Banyuwangi, Jawa Timur. Taufik berhasil menangkap 12 ekor penyu di tengah laut bersama tersangka Suama dalam waktu tiga hari.
Penyu hasil tangkapan Taufik dan Suama kemudian dibawa ke perairan pesisir Kabupaten Melaya. Sementara Ahmad Sodikin (23) yang berprofesi sebagai sopir truk pick up hanya memeriksa pengiriman hingga ke Denpasar.
Sebelumnya, penangkapan keempat tersangka bermula dari informasi yang diterima Satpolairud Gakkum Polres Jembrana tentang adanya aktivitas ilegal di kawasan pesisir Kabupaten Melaya. Tim kemudian melakukan pencarian di sekitar Pantai Melaya dan menemukan tiga ekor penyu hijau di semak-semak.
Berdasarkan informasi, tim melakukan pengintaian di pesisir Pantai Pangkung Dedar di Desa Melaya, Kecamatan Melaya sekitar pukul 01.30 WITA pada Senin (27 Mei) dini hari. Kemudian mereka melihat truk pickup yang mencurigakan.
Kasat Polairud menghentikan pikap dengan mengendarai sepeda motornya ke peron. Sopir dan operator truk melarikan diri karena mengetahui kedatangan polisi. Pemeriksaan pikap menemukan 12 ekor penyu hidup.
Keempat tersangka dijerat Pasal 40(2) dan Pasal 21(2)(a) Undang-Undang Perlindungan Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya Nomor 5 Tahun 1990 (UU KSDAE). Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (PR/DTK)
Discussion about this post