Balipustakanews.com, Buleleng – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng menangkap dua orang pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Bali. Kedua pelaku yakni De Gun (42) dan Bagong (35).
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan keduannya telah beroperasi membuat STNK palsu sejak delapan bulan lalu. Keduanya memalsukan STNK sesuai permintaan pembelinya.
“Ternyata sudah lama operasi ini. Dari pelaku penadah di Desa Sidetapa ada beberapa kali pesan STNK (palsu),” kata Widwan saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/4).
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap pelaku penggelapan mobil Putu Dedi Andika yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dedi Andika menggadaikan mobil yang disewanya ke salah satu warga di Desa Sidatapa.
Setelah mengamankan Dedi Andika
Polisi menemukan sebuah STNK atas nama Dedi Andika setelah mengamankan yang bersangkutan serta mobil DK 1413 FAV yang digunakan untuk kabur. STNK itu diduga palsu.
Polisi lalu melakukan penelusuran terhadap status STNK tersebut dan ternyata memang palsu. Polisi akhirnya mengidentifikasi De Gun dan Bagong sebagai pelaku yang memalsukan STNK tersebut. Keduanya pun ditangkap pada 1 April 2024.
“Ini rangkaian hubungannya lari si Dedi ke Makassar kami tangkap, ternyata transaksi gadai faktanya ternyata ditukar pakai kendaraan Fortuner, kendaraan ini sudah dibuatkan STNK palsu agar tidak terdeteksi,” jelas Widwan.
Satu lembar STNK palsu biasanya dibeli oleh pemesan Rp 1,7 juta sampai Rp 2,5 juta. STNK yang dibuat mirip dengan aslinya sehingga secara kasat mata tidak akan terlihat jika palsu. STNK palsu itu dibuat menggunakan kertas tulis bebas kayu atau hout virj schrijfpapier (HVS) yang sudah dipotong sesuai ukuran STNK.
Widwan mengatakan De Gun berperan untuk membuat STNK palsu, sedangkan Bagong bertugas mengirim kepada pembeli. Polres Buleleng kini masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan pembeli STNK palsu yang berasal dari kedua tersangka.
“Nanti kami kembangkan yang me-request STNK palsu. Kami masih kembangkan jaringannya. Kemungkinan jejaringnya seluruh Bali. Kami sudah laporkan ke pimpinan kami juga, dan disuruh mengembangkan, saya akan kembangkan. Nanti kami bersinergi dengan Ditlantas Polda,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka De Gus di antaranya printer, laptop, dua bendel pembungkus STNK, beberapa kertas HVS yang sudah terpotong sesuai ukuran STNK, satu bendel stiker hologram, satu lembar amplas ukuran 1000, dua buah penggaris ukuran 40 sentimeter, satu buah setrika listrik, dan dua kotak cat lukis.
Diamankan juga satu kotak pisau cutter, satu kotak amplop ukuran 104, satu buah palet cat, enam lembar cetakan STNK yang masih kosong, empat lembar STNK duplikasi yang sudah berisi data, lima buah stempel cap samsat pengesahan pajak tahunan, 15 lembar pita notice pajak serta uang tunai Rp 700 ribu.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka Bagong di antaranya delapan lembar STNK duplikasi yang sudah tercetak, satu buah stempel cap samsat pengesahan pajak tahunan, uang tunai Rp 500 ribu, serta satu motor berpelat DK 5346 ACP.
Pelaku De Gun mengaku belajar membuat STNK palsu dari seorang temannya. Dulu ia bekerja sebagai kurir dengan temannya yang membuat STNK palsu.
“Ada teman saya yang ngajarin dulu, Pak, sata dulu kurirnya,” ungkap De Gun.
Atas perbuatannya, De Gun dan Bagong dikenakan pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal enam tahun penjara. (PR/DTK)
Discussion about this post