𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺, 𝗞𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝘀𝗲𝗺 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan sistem transportasi selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) 2026 di kawasan Pura Agung Besakih, Kabupaten Karangasem, akan berjalan lebih tertib, modern, dan terintegrasi.
Dalam rapat persiapan akhir yang digelar di Wyata Graha Besakih, Gubernur Bali Wayan Koster menekankan bahwa tata kelola transportasi merupakan kunci utama untuk mengurai kepadatan pemedek (umat yang bersembahyang).
Gubernur Koster menegaskan, meski kelancaran arus sulit mencapai angka sempurna, penurunan volume kepadatan secara signifikan tetap menjadi prioritas utama.
“Tidak harus 100 persen. Kalau bisa mengurangi kepadatan 60–70 persen, itu sudah sangat baik,” tegas Gubernur Koster.
Untuk mencapai target tersebut, Pemprov Bali terus berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota guna mengatur jadwal kedatangan pemedek.
𝗥𝗲𝗸𝗮𝘆𝗮𝘀𝗮 𝗟𝗮𝗹𝘂 𝗟𝗶𝗻𝘁𝗮𝘀 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝗮𝗻𝘁𝗼𝗻𝗴 𝗣𝗮𝗿𝗸𝗶𝗿
Rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara sistematis dengan konsep terpadu satu pintu masuk dan satu pintu keluar. Pemprov juga telah menyiapkan kantong parkir terpusat dengan kapasitas daya tampung mencapai sekitar 2.267 kendaraan.
Khusus untuk armada bus, area parkir ditempatkan di luar kawasan utama, yakni di areal parkir Kedungdung. Sementara itu, parkir di dalam kawasan Pura Besakih dibatasi secara ketat hanya untuk kendaraan tertentu demi meminimalisasi kemacetan.
𝗙𝗮𝘀𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗦𝗵𝘂𝘁𝘁𝗹𝗲 𝗟𝗶𝘀𝘁𝗿𝗶𝗸 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀
Sebagai solusi mobilitas sekaligus pendukung kelancaran arus pemedek dari area Manik Mas menuju Bencingah, pemerintah menyiagakan 10 unit shuttle kendaraan listrik.
Transportasi ramah lingkungan ini akan beroperasi selama 24 jam, dengan kapasitas penuh pada siang hari dan penyesuaian operasional di malam hari. Layanan ini dapat dinikmati oleh seluruh pemedek tanpa dipungut biaya.
Fasilitas ini juga memberikan prioritas layanan bagi Sulinggih, warga lanjut usia (lansia), serta kelompok rentan.
“Semua layanan ini gratis. Kita ingin masyarakat nyaman tanpa terbebani,” ujar Gubernur Koster memastikan.
𝗧𝗮𝗿𝗶𝗳 𝗢𝗷𝗲𝗸 𝗥𝗲𝘀𝗺𝗶 𝗥𝗽 𝟭𝟬.𝟬𝟬𝟬
Selain shuttle listrik, penataan juga menyasar moda transportasi lokal. Sebanyak 300 ojek resmi dilibatkan untuk memperlancar mobilitas pemedek.
Ratusan pengemudi ojek ini wajib mengenakan seragam khusus dan hanya diperbolehkan mengangkut serta menurunkan penumpang di titik terpusat yang telah ditentukan. Tarif ojek juga telah dipatok resmi sebesar Rp 10.000.
Pemerintah menegaskan, ojek yang beroperasi tanpa atribut resmi atau mematok tarif lebih dari ketentuan akan dianggap ilegal dan segera ditertibkan oleh petugas di lapangan.
Lewat sistem transportasi yang tertata ketat, pemantauan digitalisasi, serta pengendalian pedagang di sekitar kawasan, pelaksanaan IBTK 2026 diharapkan dapat menjadi model percontohan pengelolaan tata ruang acara keagamaan berskala besar yang tertib dan modern.
“Transportasi ini kuncinya. Kalau ini tertib, semua akan lancar,” tutup Gubernur Koster (aa).





