• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, Oktober 24, 2025
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Bali Pemprov Bali

Update kasus Covid 19 Bali, 27 September 2021.Kasus Sembuh 136 & Kasus Baru 67 Pasien

reda/cy by reda/cy
September 27, 2021
in Bali, Pemprov Bali
Update kasus Covid 19 Bali,  27 September 2021.Kasus Sembuh 136 & Kasus Baru 67 Pasien
Share Share Share

BALIPUSTAKANEWS, DENPASAR –Pertambahan kasus hari ini sebagai berikut :

TERKONFIRMASI sebanyak 67 orang, SEMBUH sebanyak 136 orang dan 7 pasien meninggal dunia.

Saat ini sebanyak 3 Kabupaten dan 1 Kota berada di ZONA ORANGE (Kabupaten Badung, Gianyar, Bangli, dan Kota Denpasar). Serta 5 Kabupaten berada di ZONA KUNING (Kabupaten Jembrana, Klungkung, Tabanan, Karangasem, dan Buleleng).

ArtikelTerhubung

Dorong Ekonomi Hijau, BRI Salurkan Bantuan ke TPS3R Pudak Mesari

Dorong Ekonomi Hijau, BRI Salurkan Bantuan ke TPS3R Pudak Mesari

Oktober 24, 2025
Bali United vs Persita Ujian Berat Serdadu Tridatu di Kandang Sendiri

Bali United vs Persita: Ujian Berat Serdadu Tridatu di Kandang Sendiri

Oktober 24, 2025

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.303.452 orang, vaksin 2 sebanyak 2.552.162 orang dan vaksin 3 sebanyak 30.531.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Umanis, Landep) tanggal 7 September 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Hal-hal yang mendapat penekanan dalam SE NOMOR 15 TAHUN 2021 :

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 WITA;
wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua;
kelompok masyarakat risiko tinggi (wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun) tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;
restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit; dan
bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi;

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen
(H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi;

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M :

Memakai Masker Standar dengan benar,
* Menjaga Jarak,
* Mencuci Tangan,
* Mengurangi Bepergian,
* Meningkatkan Imun, dan
* Mentaati Aturan
serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.(CF/HpB) 

Tags: BaliPemprov Bali
ShareSendTweet
Next Post
DPRD Bali Setujui Perubahan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021

DPRD Bali Setujui Perubahan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021

Discussion about this post

Dorong Ekonomi Hijau, BRI Salurkan Bantuan ke TPS3R Pudak Mesari
Badung

Dorong Ekonomi Hijau, BRI Salurkan Bantuan ke TPS3R Pudak Mesari

by reda/cy
Oktober 24, 2025
0

Balipustakanews.com, Badung - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya terhadap pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Melalui program BRI Peduli,...

Read more
Bali United vs Persita Ujian Berat Serdadu Tridatu di Kandang Sendiri
Bali

Bali United vs Persita: Ujian Berat Serdadu Tridatu di Kandang Sendiri

Oktober 24, 2025
Resmikan ULD-PB, Kolaborasi Bali dan Australia Lewat SIAP SIAGA Perkuat Penanggulangan Bencana Ramah Disabilitas
Bali

Resmikan ULD-PB, Kolaborasi Bali dan Australia Lewat SIAP SIAGA Perkuat Penanggulangan Bencana Ramah Disabilitas

Oktober 24, 2025
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Dorong Ekonomi Hijau, BRI Salurkan Bantuan ke TPS3R Pudak Mesari

Dorong Ekonomi Hijau, BRI Salurkan Bantuan ke TPS3R Pudak Mesari

Oktober 24, 2025
Bali United vs Persita Ujian Berat Serdadu Tridatu di Kandang Sendiri

Bali United vs Persita: Ujian Berat Serdadu Tridatu di Kandang Sendiri

Oktober 24, 2025
Resmikan ULD-PB, Kolaborasi Bali dan Australia Lewat SIAP SIAGA Perkuat Penanggulangan Bencana Ramah Disabilitas

Resmikan ULD-PB, Kolaborasi Bali dan Australia Lewat SIAP SIAGA Perkuat Penanggulangan Bencana Ramah Disabilitas

Oktober 24, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya