BALIPUSTAKANEWS – Demi memberantasan covid 19 di Indonesia, pemerintahan Indonesia semakin gencar untuk mengadakan proses vaksinasi Covid 19 kepada masyarakat namun untuk ibu hamil dan ibu menyusui tidak termasuk kelompok prioritas penerima vaksin yang merujuk pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Alasan mengapa ibu hamil dan menyusui nggak masuk kelompok prioritas penerima vaksin bukan karena berbahaya. Melainkan karena efektivitas dan keamanan vaksin Covid-19 pada ibu hamil dan menyusui belum bisa dipastikan sepenuhnya lantaran uji klinis atau riset yang masih sangat terbatas. Nah, berikut adalah perkembangan terkini mengenai vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil biar Moms nggak bingung lagi.
1. Ibu hamil sudah bisa divaksinasi sejak 2 Agustus 2021
Seperti telah disebutkan di atas, meski ibu hamil dan menyusui nggak masuk kelompok prioritas penerima vaksin, terhitung sejak bulan Juni 2021 yang lalu, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah mengeluarkan anjuran untuk memberikan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil dan menyusui berisiko tinggi.
Baru-baru ini, pihak Kemenkes seperti dikonfirmasi oleh Kompas.com pun telah mengeluarkan kebijakan terkait vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil. Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Kemenkes tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 ini mengatakan vaksinasi ibu hamil sudah bisa dilakukan mulai tanggal 2 Agustus 2021.
2. Vaksinasi untuk ibu hamil juga direkomendasikan oleh ITAGI. Kemenkes akan gunakan tiga jenis vaksin
Adapun upaya pemberian vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil ini juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Dengan kata lain kebijakan ini sudah melalui pertimbangan dan diskusi yang matang. Vaksin yang akan digunakan pun telah sesuai dengan standar keamanan dan sudah melewati uji klinis yang ketat.
Kemenkes dalam keterangan rilisnya mengatakan, kebijakan vaksinasi untuk ibu hamil ini dikeluarkan menyusul laporan sejumlah ibu hamil terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat hingga bahkan ada yang meninggal dunia. Untuk itu Kemenkes telah menetapkan tiga jenis vaksin yang akan digunakan, yaitu vaksin platform mRNA yaitu Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac. Kemenkes menekankan kalau penggunaan jenis vaksin ini akan disesuaikan dengan ketersediaan.
Discussion about this post