BALIPUSTAKANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan barang bukti narkotika yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor setempat, Rabu (29/7/2020).
Barang musuh negara yang dimusnahkan dengan cara dibakar di mobil incinerator itu terdiri dari ganja 28 kg, Heroin 7,61 gram, Hasish 3,69 gram, Cocain 7,50 gram, sabu 11,8 kg, 974 butir ekstasi dan 51.436 pil koplo. “Jika dirinci secara keseluruhan total barang bukti yang dimusnahkan nilainya mencapai Rp 25.891.889.000. Jumlah nominal ini jauh lebih besar dibandingkan semester sebelumnya,”ujar Kajari Denpasar Luhur Igstifar usai acara pemusnahan.
Barang bukti tersebut dari 221 berkas perkara yang ditangani selama enam bulan terakhir di PN Denpasar. “Diliat dari jumlah perkara mengalami penurunan dibandingkan semester sebelumnya tapi jumlah barang bukti khusus narkotika justru meningkat,”ungkapnya.
Luhur Igstifar meyakini di tengah kondisi pandemi Covid-19, tindak pidana narkotika masih terus meningkat. Salah satu penyebabnya karena masih kurangnya pemahaman masyarakat akan bahaya mengkonsumsi narkoba.
Discussion about this post