𝗕𝗮𝗱𝘂𝗻𝗴, 𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺 — DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat rancangan peraturan daerah (ranperda), Kamis (5/11/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana, Lantai III, Sekretariat DPRD Badung tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, dan dihadiri langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa.
Dalam rapat tersebut, tiga fraksi DPRD Badung, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Gerindra, menyatakan pada prinsipnya menerima empat ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Badung. Meski demikian, masing-masing fraksi memberikan sejumlah catatan dan masukan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan daerah.
Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh I Made Rai Wirata, Fraksi Partai Golkar oleh I Gede Suraharja, serta Fraksi Partai Gerindra oleh I Wayan Puspa Negara.
Keempat ranperda tersebut meliputi APBD Tahun Anggaran 2027, penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Jamkrida), serta pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
𝗦𝗼𝗿𝗼𝘁𝗶 𝗣𝗼𝘀𝘁𝘂𝗿 𝗔𝗣𝗕𝗗 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗶𝗮𝘆𝗮𝗮𝗻 𝗜𝗻𝗳𝗿𝗮𝘀𝘁𝗿𝘂𝗸𝘁𝘂𝗿
Dalam rancangan awal APBD 2027, pendapatan Kabupaten Badung diproyeksikan mencapai Rp11,63 triliun, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp13,38 triliun. Kondisi tersebut menunjukkan adanya defisit sekitar Rp1,74 triliun yang perlu ditutup melalui mekanisme pembiayaan daerah.
Fraksi Partai Golkar mengingatkan pentingnya penyusunan target pendapatan secara realistis, mengingat pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp10,90 triliun atau sekitar 93,73 persen dari keseluruhan pendapatan.
Golkar juga memberikan perhatian terhadap rencana pinjaman baru sebesar Rp1,67 triliun yang dimohonkan untuk tidak dimasukkan dalam kesepakatan RAPBD 2027. Perubahan tersebut dinilai harus diikuti penyesuaian postur anggaran agar keseimbangan keuangan daerah tetap terjaga.
Sementara itu, Fraksi Gerindra menyoroti penundaan rencana pinjaman untuk pengadaan lahan dan pembangunan infrastruktur penanganan kemacetan di kawasan Kuta Utara dan Mengwi hingga tahun 2028.
Gerindra menilai penundaan tersebut dapat menghindarkan pemerintah dari beban bunga pinjaman sebelum pekerjaan fisik siap dilaksanakan. Namun, pemerintah daerah diminta memperkuat perencanaan agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan sesuai target.
Fraksi Gerindra juga mendukung alokasi pembangunan pemecah gelombang sekitar Rp1 triliun untuk mempercepat penanganan abrasi Pantai Kuta.
𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗿𝘁𝗮𝗮𝗻 𝗠𝗼𝗱𝗮𝗹 𝗗𝗶𝗵𝗮𝗿𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗔𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗿𝗶𝘀𝗶𝘀 𝗔𝗶𝗿 𝗕𝗲𝗿𝘀𝗶𝗵
Persoalan penyediaan air bersih menjadi salah satu perhatian utama ketiga fraksi.
Pemerintah Kabupaten Badung merencanakan penyertaan modal sebesar Rp150 miliar kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama secara bertahap hingga tahun 2029, dengan alokasi Rp37 miliar pada 2027.
Fraksi PDI Perjuangan berharap penambahan modal tersebut mampu mengatasi persoalan pasokan air bersih di kawasan Ungasan, Pecatu, dan wilayah sekitarnya di Kecamatan Kuta Selatan.
Fraksi Gerindra turut mendorong peningkatan debit air dari 800 liter menjadi 2.000 liter per detik, disertai perluasan jaringan distribusi dan pengkajian teknologi pengolahan air laut menjadi air tawar atau sea water reverse osmosis (SWRO).
Adapun Fraksi Golkar mengingatkan agar keberhasilan penyertaan modal tidak semata-mata diukur dari bertambahnya aset perusahaan, tetapi juga dari peningkatan kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Terhadap rencana penyertaan modal kepada PT Jamkrida Bali Mandara, ketiga fraksi juga memberikan dukungan. Pemerintah Kabupaten Badung merencanakan alokasi Rp10 miliar pada tahun anggaran 2027 sebagai bagian dari penguatan akses penjaminan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗿𝗯𝗮𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗜𝗻𝗳𝗿𝗮𝘀𝘁𝗿𝘂𝗸𝘁𝘂𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗠𝗶𝘁𝗶𝗴𝗮𝘀𝗶 𝗕𝗲𝗻𝗰𝗮𝗻𝗮
Selain menyampaikan pandangan terhadap empat ranperda, ketiga fraksi turut memberikan sejumlah usulan pembangunan.
Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan penyelesaian perbaikan jalan di Desa Pecatu, peningkatan akses menuju Pantai Labuan Sait, serta penataan kawasan Pantai Cemagi.
Fraksi tersebut juga meminta pemerintah daerah meningkatkan evaluasi dan mitigasi bencana menyusul peristiwa tanah longsor di kawasan Pelaga, Kecamatan Petang.
Sementara itu, Fraksi Gerindra mendorong penanganan persoalan kemacetan, perbaikan infrastruktur jalan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Gerindra juga mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung 2027 menjadi Rp5,3 juta hingga Rp5,4 juta.
Fraksi Golkar turut menekankan pentingnya pengawasan investasi daerah, peningkatan pelayanan kesehatan, serta pengelolaan sektor pariwisata yang memperhatikan kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Ketiga fraksi juga pada prinsipnya menerima pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional.
Melalui pembahasan empat ranperda tersebut, DPRD Badung dan Pemerintah Kabupaten Badung diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan pembangunan, pengelolaan keuangan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dukungan yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum keempat ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Reporter: Anugrah Arifanto





