𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿, 𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺 — Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bali. Beliau meminta PT Pertamina Patra Niaga menerapkan enam langkah penanganan, termasuk sistem ganjil genap pembelian BBM bersubsidi, pembatasan pengisian, hingga penambahan armada mobil tangki.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM tertanggal Jumat (16/10/2026), yang ditujukan kepada Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus.
Surat bersifat segera itu diterbitkan menyusul antrean panjang kendaraan yang terjadi di berbagai SPBU di wilayah Bali selama beberapa hari terakhir.
Dalam surat tersebut, Koster menyampaikan enam langkah yang diminta untuk segera dilaksanakan Pertamina guna memperlancar pelayanan dan mengurangi penumpukan kendaraan.
Pertama, penerapan sistem ganjil genap untuk pembelian BBM bersubsidi.
Melalui kebijakan ini, pengisian BBM bersubsidi diminta menggunakan sistem berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan. Mekanisme tersebut direncanakan berlaku di seluruh SPBU se-Provinsi Bali.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan sekaligus membuat antrean pengisian BBM lebih terkendali.
Kedua, pengaturan jadwal pengisian BBM bagi kendaraan truk.
Gubernur meminta agar pengisian BBM untuk kendaraan jenis truk dialihkan ke malam hari. Pengaturan tersebut bertujuan mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam-jam operasional siang.
Ketiga, pemberian prioritas bagi kendaraan pelayanan darurat.
Koster meminta Pertamina memberikan akses pelayanan yang lebih cepat kepada ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran.
Langkah ini diperlukan agar pelayanan darurat tetap berjalan tanpa terhambat antrean panjang di SPBU.
Keempat, pembatasan pengisian BBM bersubsidi.
Gubernur meminta diterapkannya mekanisme pembatasan pengisian berdasarkan kriteria kendaraan yang telah ditentukan.
Salah satu ketentuannya adalah kendaraan baru dapat melakukan pengisian berikutnya setelah menggunakan minimal 70 persen BBM dari pengisian sebelumnya.
Mekanisme tersebut dilakukan berdasarkan data pembelian terakhir dengan pencatatan odometer sesuai spesifikasi kendaraan.
Kelima, penertiban petugas dan fasilitas pengisian SPBU.
Koster meminta agar setiap nozel pengisian BBM dilengkapi operator untuk mempercepat pelayanan.
SPBU yang tidak menyediakan operator pada setiap nozel diminta dikenai sanksi.
Bahkan, apabila tidak dilakukan perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut diminta untuk diambil alih PT Pertamina, disertai evaluasi izin operasionalnya.
Keenam, inovasi sistem pelayanan dan pengisian BBM.
Dalam poin terakhir, Koster meminta Pertamina melakukan sejumlah pembenahan, mulai dari penambahan jam operasional, pengawasan terhadap SPBU yang telah ditetapkan beroperasi selama 24 jam, hingga penambahan armada mobil tangki.
Selain itu, Pertamina diminta memastikan ketersediaan stok BBM di setiap SPBU serta mengembangkan sistem digitalisasi antrean.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat distribusi dan meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
𝗗𝗶𝗺𝗶𝗻𝘁𝗮 𝗕𝗲𝗿𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗠𝘂𝗹𝗮𝗶 𝟭𝟳 𝗢𝗸𝘁𝗼𝗯𝗲𝗿 𝟮𝟬𝟮𝟲
Dalam suratnya, Koster menetapkan ketentuan penanganan tersebut untuk berlaku mulai Sabtu (17/10/2026) hingga Senin (19/10/2026).
Selanjutnya, perubahan kebijakan akan dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Danrem 163/Wira Satya, serta sejumlah instansi terkait.
Melalui enam langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Bali berupaya mendorong penanganan antrean BBM secara lebih terkoordinasi dengan Pertamina.
Editor: Anugrah Arifanto





