๐๐ฒ๐ป๐ฝ๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ โ Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menegaskan bahwa penyelesaian persoalan sampah di Bali membutuhkan sinergi seluruh tingkatan pemerintahan dan keterlibatan aktif masyarakat.
Hal itu disampaikan Dewa Indra saat membacakan sambutan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema โTata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerahโ di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (25/9/2026).
Dalam sambutan tersebut, Koster menyoroti peningkatan timbulan sampah yang berjalan seiring dengan pertumbuhan penduduk serta perkembangan aktivitas ekonomi dan pariwisata di Bali.
Kondisi itu, menurutnya, menuntut perubahan paradigma pengelolaan sampah. Pola lama berupa โkumpulkan, angkut, buangโ perlu bergeser menjadi sistem yang mengedepankan pengurangan, pemilahan, pengolahan, pemanfaatan, serta penanganan residu.
Pengelolaan sampah juga dinilai harus dimulai dari sumbernya, terutama rumah tangga, sehingga volume sampah yang harus dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA) dapat ditekan.
Karena itu, penanganan sampah tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Desa adat, masyarakat, pelaku usaha, dunia pendidikan, komunitas, hingga sektor pariwisata dinilai perlu terlibat dalam membangun kebiasaan memilah dan mengolah sampah.
Pemprov Bali bersama pemerintah kabupaten/kota menjadikan penanganan sampah sebagai salah satu program prioritas mendesak melalui sinergi pembangunan dalam satu kesatuan wilayah dengan prinsip โ1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola demi Nindihin Gumi Baliโ.
Langkah tersebut antara lain dijalankan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai serta Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Kedua regulasi tersebut mengatur antara lain pembatasan plastik sekali pakai dan penguatan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
Dalam pembagian peran, Pemprov Bali menjalankan fungsi kebijakan, regulasi, pembinaan, koordinasi, dan pengawasan. Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab menerjemahkannya melalui pelayanan pengelolaan sampah, penyediaan infrastruktur, penguatan TPS3R dan TPST, serta pengangkutan residu.
Sementara pemerintah desa dan kelurahan menjadi salah satu garda terdepan dalam membangun kebiasaan memilah sampah dari rumah tangga. Desa adat juga dinilai memiliki posisi strategis melalui awig-awig, pararem, gotong royong, dan kearifan lokal untuk memperkuat kedisiplinan masyarakat.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam dialog tersebut, pada 2024 Bali memiliki 292 tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS3R) dan tujuh tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Namun, fasilitas tersebut disebut perlu ditopang kelembagaan, sumber daya manusia, pembiayaan berkelanjutan, dan konsistensi pemilahan dari sumber.
Pengelolaan sampah dari sumber juga diarahkan masuk ke dalam sistem ekonomi sirkular. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik bernilai ekonomi dapat digunakan kembali atau didaur ulang melalui bank sampah, TPS3R, BUM Desa, BUPDA, kelompok masyarakat, maupun pelaku usaha.
Koster menekankan lima aspek dalam membangun sistem pengelolaan sampah Bali secara terintegrasi, yaitu konsistensi regulasi, penguatan kelembagaan, perubahan perilaku masyarakat, kolaborasi multipihak, serta penguatan sistem pengelolaan dari hulu hingga hilir.
Sementara itu, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mendorong kolaborasi pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan lingkungan yang lebih hijau.
Menurut Sultan, keberhasilan pembangunan Bali tidak semestinya hanya dinilai berdasarkan perkembangan sektor pariwisata.
โKeberhasilan Bali tidak hanya diukur dari jumlah wisatawan, tetapi dinilai dari kondisi kebersihan dan ketersediaan air bersih, serta udara yang sehat,โ ujar Sultan.
Dialog tersebut diharapkan menghasilkan gagasan dan rekomendasi untuk memperkuat pembagian peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, desa adat, serta pemangku kepentingan lainnya sehingga pengelolaan sampah berkembang menjadi gerakan kolektif masyarakat.
Editor: ๐๐ป๐๐ด๐ฟ๐ฎ๐ต ๐๐ฟ๐ถ๐ณ๐ฎ๐ป๐๐ผ





