๐๐๐น๐ฒ๐น๐ฒ๐ป๐ด โ Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).
Pembongkaran dilakukan setelah bangunan tersebut dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam. Pemilik bangunan juga disebut telah tiga kali mendapat peringatan, tetapi tidak melakukan pembongkaran secara mandiri.
Koster menegaskan, penertiban tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali menjaga kawasan hutan sekaligus memastikan pemanfaatan ruang dan pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
โKarena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Jadi saya tegaskan, jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,โ kata Koster.
Bangunan vila tersebut berada di Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan. Kawasan Hutan Desa Pejarakan dikelola Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur dengan luas sekitar 700 hektare.
Berdasarkan dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial yang ditelaah, pembangunan vila yang sebelumnya menjadi temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali disebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Koster mengatakan, pemerintah tidak akan membiarkan pemanfaatan kawasan hutan yang mengabaikan ketentuan tata ruang maupun perizinan.
Dalam penelusuran kasus tersebut, Koster juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal.
โIni masih kita telusuri dan tindak tegas,โ ujar Koster.
Karena masih dalam tahap penelusuran, dugaan keterlibatan WNA tersebut belum menjadi kesimpulan akhir pemerintah.
Koster selanjutnya menugaskan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk memulihkan lahan yang terdampak pembangunan. Salah satu langkah yang diminta adalah melakukan penanaman kembali agar fungsi kawasan tersebut dikembalikan sebagai kawasan hutan.
Selain persoalan pengelolaan kawasan hutan, bangunan vila tersebut disebut belum mengantongi sejumlah dokumen yang diperlukan.
Di antaranya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan tersebut juga disebut belum memiliki persetujuan terkait penggunaan air bawah tanah, meski aktivitas pengambilan air tanah telah dilakukan.
Kajian terkait tata kelola lanskap di kawasan tersebut juga disebut belum dilaksanakan.
Persoalan bangunan di kawasan Hutan Desa Pejarakan sebelumnya telah menjadi perhatian Pansus TRAP DPRD Bali. Pansus menemukan indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan serta merekomendasikan penertiban bangunan di kawasan tersebut.
Dengan pembongkaran tersebut, Koster menegaskan Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan langkah serupa terhadap pembangunan yang terbukti melanggar aturan, terutama yang berdampak terhadap kawasan hutan dan keberlanjutan lingkungan.
Reporter: ๐๐ป๐๐ด๐ฟ๐ฎ๐ต ๐๐ฟ๐ถ๐ณ๐ฎ๐ป๐๐ผ





