๐๐ฒ๐ป๐ฝ๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk membenahi sekaligus mengoptimalkan aset daerah agar tidak menganggur, tidak terurus, ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat maksimal bagi daerah.
Hal tersebut disampaikan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Kantor DPRD Bali, Denpasar, Senin (7/9/2026).
Menurut Koster, optimalisasi aset menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus menggali sumber pendapatan secara lebih inovatif.
โAset Pemprov Bali berkeliaran di mana-mana, tetapi ditempati secara liar oleh orang lain atau tidak terurus. Saya akan bekerja keras untuk mengelola aset ini,โ kata Koster.
Ia mencontohkan aset Pemprov Bali di Padanggalak yang sebelumnya dikerjasamakan dengan pihak ketiga, namun sempat mangkrak selama puluhan tahun.
Setelah dilakukan penataan, kata Koster, pengelolaan aset tersebut kini telah berjalan dan memberikan pemasukan sekitar Rp63 miliar ke kas daerah.
Pemprov Bali juga mengoptimalkan lahan seluas 50 are di kawasan Renon, Denpasar, tepatnya di sebelah Gedung Bank BPD Bali.
Lahan tersebut dirancang untuk dikerjasamakan dengan Bank BPD Bali, antara lain guna mendukung rebranding serta pembangunan gedung baru bank milik daerah itu agar lebih modern dan kompetitif.
Menurut Koster, aset tersebut telah melalui proses appraisal dengan nilai sekitar Rp150 miliar dan kemudian menjadi bagian dari penyertaan modal Pemprov Bali pada BPD Bali.
Dengan tambahan penyertaan modal sekitar Rp145 miliar, Pemprov Bali memproyeksikan memperoleh dividen sekitar Rp37 miliar hingga Rp40 miliar setiap tahun.
Sebelumnya, lahan itu hanya ditempati BTB dan UPT Samsat sehingga dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi daerah.
Selain Renon, Pemprov Bali juga menata aset tanah seluas sekitar 39,8 hektare di kawasan Nusa Dua.
Koster mengungkapkan, aset tersebut sebelumnya hanya menghasilkan penerimaan sewa sekitar Rp6 miliar per tahun. Setelah evaluasi pada 2017, nilai sewa menjadi sekitar Rp7 miliar per tahun.
Namun, pembayaran disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan persoalan tersebut baru diketahui pada 2020.
Pemprov Bali kemudian menunjuk pihak independen untuk melakukan pengecekan dan evaluasi. Hasil appraisal menunjukkan nilai pemanfaatan aset tersebut seharusnya mencapai sekitar Rp51 miliar per tahun.
Dari periode 2017 hingga 2021, termasuk denda, Pemprov Bali berhasil memperoleh sekitar Rp41 miliar.
Pemprov kemudian mencari mitra baru setelah mitra sebelumnya dinilai tidak menyelesaikan kewajibannya secara baik.
Setelah dilakukan appraisal ulang, nilai pemanfaatan aset itu meningkat menjadi sekitar Rp57 miliar per tahun.
Dengan mitra baru, pembayaran dilakukan di muka senilai sekitar Rp850 miliar setelah memperhitungkan discount rate hingga 2050.
Koster mengatakan, pada Desember 2025, Pemprov Bali menempatkan Rp300 miliar dari hasil optimalisasi aset tersebut pada BPD Bali. Penempatan dana itu diproyeksikan memberikan dividen minimal sekitar Rp108 miliar bagi Pemprov Bali.
Menurut Koster, pola pengelolaan tersebut menunjukkan bahwa aset pemerintah semestinya tidak hanya dicatat secara administratif, tetapi harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Ia mengutip pandangan bahwa di negara maju, aset negara dikelola agar produktif dan menghasilkan manfaat. Sebaliknya, banyak aset di negara berkembang justru tidak produktif.
Karena itu, Koster menegaskan Pemprov Bali tidak ingin aset daerah dibiarkan โtidurโ.
โJangan sampai aset kita tidur. Maka dukungan anggota Dewan yang terhormat sangat saya butuhkan. Sampai saat ini kerja sama sudah sangat baik, agar kemajuan Bali bisa terus kita usahakan, agar Bali bisa semakin berdaya saing,โ ujar Koster.
Ia berharap sinergi antara Pemprov Bali dan DPRD terus diperkuat dalam penataan aset, sehingga dapat meningkatkan kemandirian fiskal sekaligus memberikan nilai tambah bagi pembangunan Bali.
Reporter: ๐๐ป๐๐ด๐ฟ๐ฎ๐ต ๐๐ฟ๐ถ๐ณ๐ฎ๐ป๐๐ผ





