๐๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ฟ๐๐ฎ – Pimpinan DPR RI menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggelar aksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Massa mendesak DPR segera menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Audiensi berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, dan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan AMPB meminta kepastian bahwa RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan paling lambat 15 Desember 2026. Mereka juga meminta adanya pertanggungjawaban apabila komitmen tersebut tidak terpenuhi.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengatakan, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai tenggat pengesahan RUU tersebut. Menurut dia, komitmen DPR perlu dituangkan dalam dokumen yang dapat menjadi pegangan masyarakat.
“Kami meminta dibuatkan berita acara audiensi antara Aliansi AMPB dengan DPR RI terkait kesepakatan penyelesaian dan pengesahan RUU Perampasan Aset pada bulan Desember 2026,” kata Supriyono dalam audiensi.
Perwakilan AMPB lainnya, Mardi, mengatakan, masyarakat akan terus mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia mempertanyakan langkah yang dapat ditempuh masyarakat apabila sampai tenggat yang ditentukan rancangan undang-undang tersebut belum disahkan.
AMPB bahkan meminta pimpinan DPR bersedia bertanggung jawab, termasuk meletakkan jabatan, jika komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak terpenuhi.
Tuntutan serupa disampaikan Teguh. Ia mengatakan, masyarakat dari sejumlah daerah datang ke Jakarta karena menginginkan pemberantasan korupsi dilakukan secara serius. Menurut dia, korupsi berdampak langsung terhadap keuangan negara dan berpotensi menambah beban masyarakat.
AMPB juga meminta masyarakat dilibatkan selama proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Tri Aprivander Warawu menegaskan, desakan percepatan pengesahan bukan berarti masyarakat menginginkan pembentukan undang-undang dilakukan secara terburu-buru.
Menurut Tri, pembahasan harus dilakukan secara teliti, transparan, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan.
Selain persoalan perampasan aset, sejumlah perwakilan massa turut menyinggung pemberian hukuman berat terhadap pelaku korupsi. Mereka meminta ketentuan pemberantasan korupsi diperkuat dan hasil aset yang berhasil dikembalikan kepada negara dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Dasco mengatakan DPR telah menetapkan batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset. Berdasarkan keterangan resmi DPR RI, rancangan undang-undang tersebut ditargetkan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu juga dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR.
Dasco mengatakan DPR juga akan membuka ruang bagi perwakilan masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses pembahasan.
“Masukan-masukan yang disampaikan pada hari ini sangat penting untuk memperkuat dan memperjelas substansi RUU Perampasan Aset,” ujar Dasco.
Saan Mustopa mengatakan masyarakat perlu ikut mengawal proses tersebut hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
“Mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, dan sama-sama awasi agar tanggal 15 Desember 2026 ini benar-benar berjalan sesuai dengan komitmen kita bersama,” kata Saan.
Menurut Saan, DPR akan memberikan ruang kepada AMPB untuk mengikuti rapat pembahasan dan menyampaikan masukan mengenai substansi RUU Perampasan Aset.
DPR juga menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pengamanan parlemen untuk memastikan massa yang menyampaikan aspirasi memperoleh perlindungan dan aksi berjalan tertib.







