๐๐ฒ๐ป๐ฝ๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ – Pemerintah Provinsi Bali memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 dengan menggelar upacara apel di Halaman Kantor Gubernur Bali, Rabu (20/5/2026). Apel yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani.
Dalam kesempatan itu, Luh Ayu Aryani membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa Harkitnas bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan momentum strategis untuk terus mengobarkan semangat persatuan dan kemandirian bangsa di tengah tantangan zaman yang terus berubah.
“Kebangkitan nasional merupakan proses dinamis yang bersifat mutatis mutandis. Kita harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa,” demikian isi sambutan yang dibacakan Luh Ayu.
Ia menggarisbawahi bahwa tantangan kedaulatan Indonesia telah mengalami pergeseran signifikan. Jika dahulu fokus utama berada pada kedaulatan teritorial, kini bangsa dihadapkan pada kedaulatan informasi dan transformasi digital. Adaptasi terhadap lanskap baru ini dianggap krusial untuk menjaga relevansi dan daya saing Indonesia di kancah global.
Peringatan Harkitnas tahun ini mengangkat tema โJaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negaraโ. Tema tersebut merepresentasikan komitmen seluruh elemen bangsa dalam melindungi generasi muda sebagai pilar penting masa depan Indonesia.
Lebih lanjut, tema itu juga mengingatkan kembali pada amanat para pendiri bangsa mengenai pentingnya kemandirian. Kemajuan Indonesia, sebagaimana ditekankan dalam sambutan, tidak boleh hanya bertumpu pada dukungan eksternal, melainkan harus ditopang oleh keteguhan masyarakat dalam bersatu dan mewujudkan pembangunan yang berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.
Sebagai turunan konkret dari tema tersebut, pemerintah menyoroti urgensi perlindungan anak di ruang digital. Salah satu langkah strategis yang kini resmi diberlakukan penuh adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak.
Melalui regulasi ini, akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial dan platform digital berisiko tinggi secara resmi dibatasi. Kebijakan ini diharapkan dapat membentuk ekosistem digital yang sehat, aman, dan selaras dengan tahapan tumbuh kembang anak.
Apel peringatan Harkitnas ke-118 di Bali dihadiri oleh jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Kehadiran mereka mencerminkan komitmen kolektif aparatur sipil negara untuk terus menerjemahkan semangat kebangkitan nasional ke dalam langkah nyata, khususnya dalam menghadapi kompleksitas era digital. (AA)





