𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺, 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali pada Jumat (17/4/2026) untuk meninjau efektivitas sistem pengelolaan sampah terpadu.
Dalam kunjungan tersebut, Hanif secara khusus memberikan apresiasi atas “lompatan budaya” masyarakat Bali dalam memilah sampah, namun di sisi lain ia mendesak penegakan hukum yang lebih tegas bagi para pelanggar.
Didampingi Gubernur Bali, Wayan Koster, dan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Menteri LH meninjau tiga lokasi strategis, yakni Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kertalangu, TPS3R Sesetan, dan TPST Tahura 1.
Kunjungan ini dilakukan di tengah kebijakan pembatasan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung yang kini hanya diperbolehkan dua kali dalam seminggu.
𝗔𝗽𝗿𝗲𝘀𝗶𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗲𝘀𝗮𝗱𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗱𝗮𝗻 “𝗟𝗼𝗺𝗽𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗕𝘂𝗱𝗮𝘆𝗮”
Hanif mengungkapkan kekagumannya terhadap capaian masyarakat Bali dalam memilah sampah dari sumbernya. Berdasarkan data yang dihimpun kementeriannya, angka kesadaran masyarakat telah mencapai angka yang signifikan.
“Kita bisa menyaksikan hari ini di Kertalangu. Ada lompatan budaya yang luar biasa dari masyarakat Bali. Dari data yang saya ambil, hampir 65 persen lebih, bahkan mendekati 70 persen masyarakat telah memulai pemilahan sampah. Langkah ini tidak gampang dan merupakan manifestasi kerja keras seluruh komponen,” ujar Hanif saat memberikan keterangan pers di sela-sela peninjauan.
Ia juga mencatat kemajuan infrastruktur, seperti TPST Kertalangu yang kini telah beroperasi penuh setelah diinisiasi sejak tahun 2021. Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara Gubernur, Bupati, Wali Kota, hingga aparat di tingkat desa adat.
𝗞𝗲𝗮𝗱𝗶𝗹𝗮𝗻 𝗯𝗮𝗴𝗶 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮: 𝗗𝗲𝘀𝗮𝗸 𝗦𝗮𝗻𝗸𝘀𝗶 𝗧𝗶𝗽𝗶𝗿𝗶𝗻𝗴
Meski memuji mayoritas warga yang sudah taat, Hanif menekankan pentingnya aspek keadilan. Ia meminta Pemerintah Provinsi Bali dan jajaran pemerintah daerah untuk mulai menerapkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap warga yang masih membandel.
“Tidak adil bilamana mereka yang telah memilah dengan baik tidak dilindungi. Maka saya kira Pemerintah Bali wajib menegakkan peraturan daerah tentang penggunaan sanksi Tipiring terhadap pelanggaran sampah,” tegas Hanif.
Ia menambahkan bahwa teguran keras hingga sanksi hukum harus diberikan kepada siapa saja yang masih membuang sampah sembarangan atau melakukan pembakaran sampah secara ilegal. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga momentum perubahan perilaku yang sudah terbangun.
𝗦𝗼𝗹𝘂𝘀𝗶 𝗝𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗲𝗸 𝗱𝗮𝗻 𝗠𝗲𝗻𝗲𝗻𝗴𝗮𝗵
Pengetatan pengawasan ini juga menjadi respons atas keterbatasan kapasitas TPA Suwung. Saat ini, kebijakan pembatasan pengiriman sampah ke TPA Suwung bersifat sementara dan dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2026.
Pembatasan ini memaksa fasilitas seperti TPST dan TPS3R menjadi solusi strategis utama dalam mengurangi beban sampah di hilir. Pemerintah pusat dan daerah berharap optimalisasi fasilitas pengolahan sampah berbasis lingkungan ini dapat menjaga Bali tetap bersih, terutama sebagai destinasi wisata dunia.
𝗠𝗲𝗻𝘂𝗷𝘂 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗼𝗹𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗘𝗻𝗲𝗿𝗴𝗶
Terkait solusi jangka panjang, Hanif menjelaskan bahwa pemerintah sedang mematangkan rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Proyek strategis tersebut ditargetkan mulai masuk tahap konstruksi pada tahun 2026 ini. Namun, fasilitas PSEL tersebut diperkirakan baru bisa beroperasi secara penuh pada tahun 2027.
“Sambil menunggu PSEL, fasilitas yang ada sekarang harus bekerja maksimal. Saya akan terus memantau perkembangannya. Sesuai mandat undang-undang, jika daerah tidak melaksanakan instrumen yang diberikan, maka kami (Kementerian LH) akan melakukan evaluasi langsung,” pungkasnya.
Kunjungan Menteri LH ini mempertegas komitmen pemerintah untuk mentransformasi tata kelola sampah di Bali dari sistem angkut-buang menjadi sistem pengolahan terpadu yang berkelanjutan dan berbasis partisipasi masyarakat (aa).




