๐๐ฎ๐น๐ถ๐ฝ๐๐๐๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป๐ฒ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ, ๐๐ฒ๐ป๐ฝ๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ – Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar, Kamis (16/4/2026) pagi.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aksi damai para pengelola sampah swadaya yang membawa ratusan truk berisi sampah ke Kantor Gubernur Bali. Aksi tersebut dipicu oleh kebijakan baru terkait pembatasan pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung per 1 April 2026, yang kini hanya menerima sampah anorganik dan residu.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama hampir dua jam tersebut, Ketua Forkom SSB, I Wayan Suarta, melayangkan tiga tuntutan utama kepada pemerintah.
Pertama, pihak swakelola meminta agar TPA Suwung tetap dibuka tanpa pembatasan buangan sembari terus melakukan revitalisasi, setidaknya hingga fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) beroperasi secara penuh. Kedua, mereka memohon agar Presiden RI turun tangan menyelesaikan polemik persampahan di Pulau Dewata.
“Ketiga, jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka Forkom SSB akan melakukan mogok massal mengangkut sampah,” tegas Suarta.
๐๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ ๐ฑ๐ถ ๐๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Forkom SSB I Wayan Tedi Brahmanca mengklaim bahwa aksi yang bergulir sejak Desember 2025 ini adalah bentuk kepedulian terhadap Bali. Ia menyebut, kehadiran pihak swakelola sangat meringankan beban pemerintah dalam mengangkut sampah masyarakat sehari-hari.
Tedi menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung kebijakan pemilahan sampah dari hulu. Namun, masalah baru muncul ketika sampah yang sudah dipilah justru ditolak di mana-mana.
โKami mendukung kebijakan pemilahan sampah, tapi setelah dipilah sampah kami tidak bisa dibuang. Semua menolak dengan alasan overload (kelebihan kapasitas) baik di TPA maupun di TPS3R. Terus kami harus buang ke mana ini? Padahal sampahnya sudah kami pilah,” keluh Tedi.
Oleh karena itu, Forkom SSB mendesak pemerintah agar kembali mengizinkan pembuangan sampah organikโbaik basah maupun keringโke TPA Suwung. Mereka mengusulkan frekuensi pembuangan tiga kali dalam sepekan agar proses pengangkutan dari masyarakat tetap ideal.
๐๐ฎ๐น๐ฎ๐ป ๐ง๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ต ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐๐๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ป๐๐ฟ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ ๐ฒ๐ป๐๐ฒ๐ฟ๐ถ ๐๐
Merespons keluhan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menekankan bahwa Bali sebagai destinasi pariwisata dunia sangat membutuhkan ekosistem alam dan lingkungan yang terjaga kualitasnya.
Untuk mencari jalan keluar, Koster langsung menjalin komunikasi via telepon dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, di tengah-tengah pertemuan tersebut. Hasilnya, pemerintah pusat memberikan kelonggaran kebijakan.
โBarusan saya sudah menghubungi Pak Menteri, diizinkan dua kali seminggu untuk membuang sampah organik ke TPA Suwung. Menurut saya, ini adalah jalan terbaik saat ini yang bisa diberikan,” ungkap Koster di hadapan perwakilan Forkom SSB.
Kelonggaran pembuangan sampah organik ke TPA Suwung tersebut disepakati akan berlaku hingga 31 Juli 2026. Koster juga menginstruksikan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Provinsi Bali untuk segera mengatur teknis pelaksanaannya di lapangan.
Sebagai tambahan solusi jangka pendek, pemerintah juga menyepakati perpanjangan jam operasional truk swakelola sampah yang masuk ke TPA Suwung, yakni dari pukul 08.00 WITA diperpanjang hingga pukul 20.00 WITA. Kebijakan ini diambil guna mengurai antrean panjang armada truk pengangkut sampah.
Turut hadir dalam mediasi tersebut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, Kepala Pusdal LH Bali dan Nusra, Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, hingga Kasatpol PP Provinsi Bali (aa).





