𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺, 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama sejumlah pemangku kepentingan mengambil langkah mitigasi guna mencegah potensi konflik sosial di masyarakat.
Upaya ini dilakukan menyusul pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 yang akan bertepatan dengan malam takbiran perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah pada tahun 2026.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan pentingnya antisipasi dini tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (16/3/2026).
Gubernur Koster mengatakan, untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keharmonisan antarumat beragama, pihaknya secara resmi telah menerbitkan sebuah seruan bersama.
“Mengantisipasi potensi kerawanan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali bersama unsur Forkopimda, Kanwil Kemenag Bali, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah menerbitkan seruan bersama tentang pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 yang bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah,” ujar Gubernur Koster dalam sambutannya, Senin.
Menurutnya, seruan tersebut adalah bentuk komitmen nyata seluruh pemangku kepentingan agar kedua perayaan suci agama ini dapat berlangsung khidmat. Semua pihak diharapkan saling menghormati demi menjaga suasana Bali yang aman dan kondusif.
𝗪𝗮𝘀𝗽𝗮𝗱𝗮𝗶 𝗽𝗿𝗼𝘃𝗼𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗶𝗻𝗶𝗺𝗻𝘆𝗮 𝗽𝗲𝗺𝗮𝗵𝗮𝗺𝗮𝗻 𝘄𝗶𝘀𝗮𝘁𝗮𝘄𝗮𝗻
Gubernur Koster menjelaskan, momentum hari raya selalu diikuti dengan peningkatan mobilitas masyarakat, tingginya aktivitas keagamaan, serta dinamika sosial dan ekonomi. Kondisi ini harus dikelola dengan sangat baik agar tidak memicu gesekan sosial.
Gubernur Koster juga menyoroti ancaman dari ranah digital serta kurangnya literasi pendatang terkait budaya lokal.
“Kita perlu mewaspadai berbagai dinamika sosial seperti kemungkinan munculnya narasi provokatif di media sosial, kurangnya pemahaman terhadap ketentuan pelaksanaan Nyepi oleh pendatang maupun wisatawan asing, serta potensi gangguan keamanan menjelang hari raya,” tegasnya.
𝗟𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗵 𝘀𝘁𝗿𝗮𝘁𝗲𝗴𝗶𝘀 𝗱𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗿𝗮𝗻 𝗱𝗲𝘀𝗮 𝗮𝗱𝗮𝘁
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Bali bersama jajaran TNI, Polri, serta pemerintah kabupaten/kota terus memperkuat koordinasi lintas sektor.
Langkah strategis yang disiapkan meliputi penguatan deteksi dini, mengoptimalkan aparat keamanan serta perangkat desa adat (pecalang), dan selalu mengedepankan pendekatan dialogis-persuasif jika muncul persoalan di masyarakat.
Gubernur Koster menegaskan, kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara. Namun, dalam implementasinya di lapangan, tetap diperlukan kebijaksanaan yang menghargai kearifan lokal serta taat perundang-undangan.
“Oleh karena itu, Pemprov Bali terus mendorong peran aktif FKUB sebagai wadah dialog dan musyawarah,” pungkas Gubernur Koster.
Sebagai informasi, Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial ini mengusung tema “Mitigasi Potensi Konflik Sosial Menjelang Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah dalam Rangka Mewujudkan Kerukunan Sosial”.
Acara tersebut turut menghadirkan empat narasumber utama, yakni Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, serta Kabag Ops Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Bali (aa).





