Balipustakanews.com, Nusa Dua – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Arak Bali kini telah bertransformasi total. Dari produk yang dulunya terbelenggu stigma negatif dan jerat hukum, kini minuman fermentasi khas Pulau Dewata itu telah menjadi simbol kebangkitan ekonomi berbasis budaya yang berdaya saing global.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster saat membuka Peringatan Hari Arak Bali ke-6 Tahun 2026 di The Westin Resort, Nusa Dua, Badung, Kamis (29/1).
“Janji itu saya tepati. Ini harus dilindungi, dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi berkelanjutan berbasis budaya,” ujar Gubernur Koster di hadapan para perajin dan pelaku usaha.
Tanggal 29 Januari sendiri ditetapkan sebagai Hari Arak Bali melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022. Penetapan ini menjadi penanda lahirnya regulasi fundamental, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Gubernur Koster mengenang, perjuangan melegalkan arak tidaklah mudah. Ia menceritakan momen ketika didatangi sepuluh pelaku UMKM arak asal Karangasem yang memohon perlindungan agar produk mereka tak lagi dianggap ilegal.
Saat itu, pengembangan arak masih terganjal kebijakan nasional yang memasukkan minuman beralkohol tradisional dalam daftar negatif investasi.
Terobosan hukum akhirnya terjadi lewat Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 dan diperkuat oleh terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021. Regulasi ini secara resmi menetapkan Arak Bali sebagai usaha sah yang terbuka untuk dikembangkan hingga skala industri.
“Perjuangan Arak Bali bukan proses singkat. Dulu para perajin sering menghadapi tekanan dan persoalan hukum. Padahal ini adalah produk budaya warisan leluhur dengan nilai luhur,” tegas Gubernur Koster.
58 Merek Lokal dan Izin Industri
Dampak dari kepastian hukum tersebut kini mulai dirasakan secara nyata. Hingga tahun 2026, tercatat sebanyak 58 merek arak lokal telah tumbuh dan mampu bersaing dengan merek internasional.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menyerahkan izin produksi Arak Bali kepada Pemerintah Provinsi Bali. Pengelolaan ini nantinya akan melibatkan kemitraan dengan 1.472 petani dan perajin arak di bawah naungan PT Kanti Barak Sejahtera.
“Pembinaan difokuskan pada peningkatan kualitas, standar mutu, kemasan yang aman dan menarik, serta strategi pemasaran,” kata Putu Juli.
Tingginya permintaan pasar saat ini bahkan membuat stok Arak Bali mengalami kelangkaan, di mana konsumen harus menunggu (indent) hingga dua minggu.
Tantangan Botol dan Cukai
Meski ekosistem Arak Bali kian matang, Gubernur Koster menyoroti beberapa tantangan yang masih harus diselesaikan, salah satunya adalah ketergantungan pada botol impor dari China. Ia mendorong agar ke depan produsen lokal Bali mampu memproduksi kemasan botol secara mandiri.
Selain itu, Gubernur Koster mengaku telah mengajukan usulan penurunan pita cukai Arak Bali kepada Menteri Keuangan sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap produk lokal, serta memperjuangkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk sistem destilasi Arak Bali.
Menutup sambutannya, Gubernur Koster mengingatkan bahwa perayaan ini bukan justifikasi untuk penyalahgunaan alkohol.
“Hari Arak Bali bukan ajang mabuk-mabukan, tetapi momentum mendukung produk lokal. Konsumsi harus bertanggung jawab dan sesuai takaran, baik untuk kesehatan maupun kebutuhan upacara,” pungkas Gubernur Koster (AA).





