Balipustakanews.com, Denpasar – DARI kursi DPD RI, suara itu terdengar lantang dan renyah di telinga publik. Niluh Djelantik, anggota DPD RI perwakilan Bali, melayangkan surat terbuka kepada Gubernur Wayan Koster. Isinya menusuk jantung kebijakan fiskal daerah: “Tunda gedung megah, pakai uangnya untuk gaji guru, lampu jalan, dan satu juta tong sampah.”
Mbok Niluh membenturkan rencana penyertaan modal Rp 445 miliar ke PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dengan potret buram kesejahteraan rakyatโdari jalan berlubang hingga isu kesehatan mental. Premis yang dibangun Mbok Niluh sangat memikat secara politis: Gubernur harus memilih antara “ambisi beton bank” atau “perut rakyat”.
Namun, narasi populis bisa menjadi pedang bermata dua. Jika Gubernur Koster menuruti logika “bagikan saja uangnya sekarang” ala Mbok Niluh, Bali justru sedang mempertaruhkan ketahanan ekonominya di masa depan karena kesalahpahaman mendasar soal tata kelola anggaran.
๐ฆ๐ฎ๐น๐ฎ๐ต ๐๐น๐ฎ๐บ๐ฎ๐: ๐จ๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ฒ๐ฑ๐๐ป๐ด ๐๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐จ๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ฃ๐๐
Kritik yang paling keras terdengar adalah soal pembangunan gedung baru BPD Bali. Mbok Niluh bertanya retoris: “Untuk apa gedung megah? Mengapa tidak dirapikan dan dicat ulang saja gedungnya?”
Di sinilah letak kekeliruan fatal dalam memahami postur anggaran. Narasi yang dibangun seolah-olah uang APBD disedot untuk membeli semen dan kaca gedung bank, sehingga rakyat tidak kebagian jatah.
Faktanya, pembangunan gedung kantor BPD Bali dibiayai sepenuhnya oleh kas internal BPD Bali sendiri, sesuai mekanisme bisnis korporasi. Itu uang perusahaan, bukan uang APBD. Dana itu dialokasikan dari keuntungan operasional bank untuk meningkatkan kapasitas manajemen dan daya saing layanan, bukan diambil dari pos anggaran jalan raya atau gaji guru.
Artinya, jika pembangunan gedung itu dihentikan hari ini pun, uangnya tidak bisa serta-merta ditarik untuk mengaspal jalan desa atau membeli tong sampah.
Mencampuradukkan dana operasional perseroan terbatas (PT) dengan dana sosial pemerintah adalah sesat pikir akuntansi yang serius.
๐๐น๐๐๐ถ ๐ฅ๐ฒ๐๐๐ผ๐ฟ๐ฎ๐๐ถ: ๐ ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ฝ๐ฎ “๐๐ฎ๐ ๐จ๐น๐ฎ๐ป๐ด” ๐ง๐ฎ๐ธ ๐๐๐ธ๐๐ฝ?
Pertanyaan Mbok Niluh tentang “mengapa tidak dirapikan saja gedungnya” terdengar masuk akal bagi bangunan biasa, namun tidak bagi markas besar sebuah bank di era digital. Ada tiga alasan berbasis data mengapa restorasi adalah pilihan yang mubazir dan gedung baru adalah keharusan mutlak.
Pertama, Kapasitas Infrastruktur IT. Bank hari ini sejatinya adalah perusahaan IT yang memegang lisensi keuangan. Gedung lama BPD Bali didesain puluhan tahun lalu, saat transaksi masih manual. Struktur lamanya tidak memiliki backbone kelistrikan, sistem pendingin server, dan proteksi keamanan siber (data center) yang sesuai standar ISO masa kini. Memaksa memasang kabel optik canggih di dinding tua yang rapuh ibarat memasang mesin Ferrari di rangka Kijang kapsulโberisiko tinggi dan tidak efisien.
Kedua, Efisiensi Operasional (OPEX). Saat ini, unit-unit kerja BPD Bali tersebar di berbagai lokasi karena gedung pusat kelebihan kapasitas (overload). Data menunjukkan, biaya sewa gedung tambahan, biaya listrik yang boros di gedung tua, dan inefisiensi koordinasi antar-divisi justru menggerus laba bank setiap tahunnya. Membangun satu gedung terpadu (centralized) secara hitungan bisnis jauh lebih hemat biaya operasional jangka panjang daripada terus-menerus “menambal sulam” gedung tua yang boros energi.
Ketiga, Standar Keamanan Gempa. Bali berada di kawasan Ring of Fire. Gedung layanan publik vital seperti bank daerah harus memenuhi standar SNI ketahanan gempa terbaru yang jauh lebih ketat dibanding 30 tahun lalu. Biaya meretrofit (penguatan struktur) gedung tua agar tahan gempa sering kali menelan biaya hingga 70-80% dari biaya bangun baru, namun dengan umur pakai yang tetap pendek. Secara ekonomis, membangun baru adalah opsi paling rasional untuk aset jangka panjang.
๐๐ฒ๐ฏ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฆ๐ถ๐ป๐๐ฒ๐ฟ๐ธ๐น๐ฎ๐ ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐บ ๐ฃ๐ฒ๐ป๐๐ฒ๐ฟ๐๐ฎ๐ฎ๐ป ๐ ๐ผ๐ฑ๐ฎ๐น
Lantas, bagaimana dengan uang Rp 300 miliar dan aset tanah Rp 145 miliar dari Pemprov? Itu adalah Penyertaan Modal, bukan biaya tukang bangunan.
Kritik Mbok Niluh mencampuradukkan belanja habis (expenditure) dengan investasi modal (capital injection). Jika Gubernur Koster mengikuti saran Mbok Niluh untuk menggunakan dana penyertaan modal itu demi “subsidi gaji guru”, uang itu akan hangus dalam satu tahun anggaran. Itu adalah pendekatan Sinterklas: menyenangkan sesaat, tapi membuat kas daerah kosong di tahun berikutnya.
Sebaliknya, dengan menyuntikkannya ke BPD Bali sebagai modal saham, uang itu menjadi “bensin”. Dalam hukum perbankan, setiap Rp 1 miliar modal inti memungkinkan bank menyalurkan kredit hingga 8-10 kali lipatnya. Suntikan modal ini berpotensi menjadi kucuran kredit produktif triliunan rupiah bagi kontraktor lokal, pengusaha sampah swasta, hingga UMKM.
๐ ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ฝ๐ฎ ๐๐ฎ๐ฟ๐๐ ๐ฆ๐ฒ๐ธ๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด? ๐๐ฎ๐บ๐ฏ๐๐ธ ๐ข๐๐ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐ฒ๐ฏ๐๐๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฎ๐น๐ถ
Pertanyaan terbesar publik adalah: Kenapa harus menyetor modal sekarang?
Jawabannya bukan karena Gubernur ingin gagah-gagahan, melainkan karena dua ancaman nyata: Degradasi dan Dilusi.
Pertama, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Konsolidasi Bank Umum semakin ketat. Bank dikelompokkan berdasarkan Modal Inti (KBMI). Jika modal BPD Bali stagnan, bank ini terancam turun kasta. Jika turun kelas, BPD Bali dilarang menyelenggarakan layanan digital canggih atau transaksi valuta asing. Akibatnya, turis dan pengusaha Bali akan beralih ke bank asing.
Kedua, ini soal posisi tawar. Secara strategis, Pemprov Bali wajib menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP). Jika Pemprov tidak menyetor modal (“mengunci” posisi saham 33,9%), sementara kabupaten kaya seperti Badung terus menyetor, saham Pemprov akan tergerus (terdilusi). Ini langkah mutlak untuk menjaga kedaulatan provinsi atas bank daerahnya sendiri.
๐๐ผ๐ด๐ถ๐ธ๐ฎ ๐ง๐ฎ๐ป๐ฎ๐ต ๐๐ถ ๐๐ฎ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐ฅ๐ฒ๐ป๐ผ๐ป: ๐๐๐ฒ๐ ๐ฆ๐๐ฟ๐ฎ๐๐ฒ๐ด๐ถ๐, ๐๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐จ๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ผ๐ฝ๐ฒ๐ฟ
Poin krusial lain adalah status aset tanah senilai Rp 145 miliar di kawasan Renon.
Dalam suratnya, Mbok Niluh menyinggung pendapatan sewa lahan, seolah-olah aset tanah ini bisa cair menjadi uang tunai seketika untuk perbaikan jalan. Padahal, aset yang dijadikan modal (inbreng) kali ini adalah tanah di Renonโjantung pemerintahan Bali yang selama ini menjadi aset diam (idle asset).
Tanah ini tidak bisa dipakai membayar gaji honorer, kecuali dijual. Menjual tanah strategis di pusat pemerintahan kepada swasta hanya demi membiayai belanja rutin adalah tindakan “bunuh diri” aset daerah. Skema inbreng mengubah status tanah itu menjadi saham produktif di BPD tanpa menghilangkan kepemilikan daerah.
๐ ๐ฒ๐ป๐ท๐ฎ๐ด๐ฎ “๐๐๐บ๐ฏ๐๐ป๐ด ๐ฃ๐ฎ๐ฑ๐ถ” ๐๐ฎ๐น๐ถ
Sebagai anggota DPD RI, wajar jika Mbok Niluh menyuarakan aspirasi akar rumput. Itu tugas konstitusionalnya. Namun, “gedung megah” yang dikritik adalah kebutuhan infrastruktur bank untuk menjaga kepercayaan (trust) nasabah di era digital, yang dibiayai oleh keringat bank itu sendiri.
Gubernur Koster duduk di kursi eksekutor yang harus berpikir melampaui satu tahun anggaran. Ia harus memastikan “lumbung ekonomi” bernama BPD Bali ini tetap kokoh. Karena Dividen dari laba BPD inilah yang setiap tahun masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai sekolah dan rumah sakit.
Menuruti desakan untuk menunda penguatan modal bank demi bagi-bagi bantuan sosial hari ini ibarat membakar lumbung padi hanya demi menanak sepiring nasi. Kita bisa kenyang makan enak malam ini, tapi esok lusa, Bali tak punya lagi cadangan logistik untuk menopang kehidupan rakyatnya.
Logika Mbok Niluh mungkin memenangkan hati di kolom komentar, tapi logika Gubernur-lah yang menyelamatkan dapur ekonomi Bali agar tetap mengepul jangka panjang (red).





