• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Saturday, January 17, 2026
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home News Hukrim

DPR Buka Pembahasan RUU Perampasan Aset, Libatkan Partisipasi Publik

Komisi III menilai penegakan hukum harus berorientasi pada pemulihan kerugian negara, bukan sekadar memenjarakan pelaku.

reda/cy by reda/cy
January 15, 2026
in Hukrim, Nasional, News
DPR Buka Pembahasan RUU Perampasan Aset, Libatkan Partisipasi Publik
Share Share Share

Balipustakanews.com, Jakarta – Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam rapat penyusunan yang digelar di Gedung DPR RI, Kamis (15/1/2026). Pembahasan regulasi ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyatakan, kehadiran RUU tersebut diharapkan mampu memaksimalkan penindakan terhadap berbagai tindak pidana, mulai dari korupsi, terorisme, narkotika, hingga kejahatan lain yang bermotif finansial.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari dalam rapat tersebut.

ArtikelTerhubung

Aturan Baru Pemprov NTB: Ojol Wajib Berpelat DR dan EA

Aturan Baru Pemprov NTB: Ojol Wajib Berpelat DR dan EA

January 16, 2026
Otak Mafia Solar Subsidi di Bali Akhirnya Ditahan Polda Bali

Otak Mafia Solar Subsidi di Bali Akhirnya Ditahan Polda Bali

January 15, 2026

Menurut politikus Partai Golkar itu, paradigma penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku melalui hukuman penjara. Aparat penegak hukum, kata dia, harus juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara yang timbul akibat kejahatan.

“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” tuturnya.

Sari menegaskan proses penyusunan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Komisi III ingin memastikan regulasi yang lahir nantinya benar-benar menjawab kebutuhan publik dan efektif diterapkan.

Dalam kesempatan yang sama, DPR juga mulai menyiapkan pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper). Namun pembahasan dua regulasi tersebut akan dilakukan secara terpisah agar lebih fokus.

“Dalam proses pembentukan RUU ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata yang pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” kata Sari.

Ia kemudian memaparkan agenda rapat Komisi III pada hari itu, meliputi laporan progres penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset, serta laporan perkembangan RUU Hukum Acara Perdata.

“Agenda pertama adalah laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU Perampasan Aset. Kedua, laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU Hukum Acara Perdata, lalu dilanjutkan pendalaman, diskusi, tanya jawab, penarikan kesimpulan, dan penutup,” jelasnya.

Setelah menyampaikan agenda, Sari mempersilakan tim Badan Keahlian DPR RI untuk memaparkan hasil penyusunan draf RUU beserta naskah akademiknya.

“Untuk mempersingkat waktu, saya persilakan Kepala Badan Keahlian DPR RI menyampaikan pemaparannya,” ucapnya menutup pengantar rapat.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026, sehingga pembahasannya ditargetkan dapat berlangsung lebih cepat dan terukur (red).

Tags: aset hasil kejahatanBadan Keahlian DPRberita DPRDPR RIhukum acara perdatakejahatan finansialKomisi III DPRlegislasi nasionalPemberantasan korupsipemulihan kerugian negarapenegakan hukumpenyitaan asetpolitik DPRProlegnas 2025Prolegnas 2026regulasi antikorupsiRUU HaperRUU Perampasan AsetSari Yuliatitindak pidana korupsi
ShareSendTweet
Next Post
Otak Mafia Solar Subsidi di Bali Akhirnya Ditahan Polda Bali

Otak Mafia Solar Subsidi di Bali Akhirnya Ditahan Polda Bali

Bali Jadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi TripAdvisor
Travel

Bali Jadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi TripAdvisor

by reda/cy
January 17, 2026
0

Balipustakanews.com, Denpasar - Bali kembali menorehkan prestasi di panggung pariwisata internasional. Pulau Dewata resmi menempati posisi pertama dari 10 destinasi...

Read more
Aturan Baru Pemprov NTB: Ojol Wajib Berpelat DR dan EA
Nasional

Aturan Baru Pemprov NTB: Ojol Wajib Berpelat DR dan EA

January 16, 2026
Otak Mafia Solar Subsidi di Bali Akhirnya Ditahan Polda Bali
Bali

Otak Mafia Solar Subsidi di Bali Akhirnya Ditahan Polda Bali

January 15, 2026
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Bali Jadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi TripAdvisor

Bali Jadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi TripAdvisor

January 17, 2026
Aturan Baru Pemprov NTB: Ojol Wajib Berpelat DR dan EA

Aturan Baru Pemprov NTB: Ojol Wajib Berpelat DR dan EA

January 16, 2026
Otak Mafia Solar Subsidi di Bali Akhirnya Ditahan Polda Bali

Otak Mafia Solar Subsidi di Bali Akhirnya Ditahan Polda Bali

January 15, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya