Balipustakanews.com, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali mengajukan penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali) senilai total Rp445 miliar sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan perekonomian daerah sekaligus memperkuat peran bank daerah dalam mendukung pembangunan Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan hal tersebut saat memberikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Bali, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/1).
Koster menjelaskan, penguatan permodalan BPD Bali merupakan bagian dari komitmen Pemprov Bali untuk merespons tantangan ekonomi yang semakin dinamis, terutama di tengah konsolidasi industri perbankan nasional berbasis Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI).
“Penguatan permodalan BPD Bali bukan semata-mata keputusan bisnis, tetapi langkah strategis agar bank daerah tetap kuat, berdaya saing, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha di Bali,” ujar Koster.
Ia menambahkan, kinerja BPD Bali saat ini berada dalam kondisi sehat, tercermin dari tingkat profitabilitas yang baik, kualitas aset yang terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai. Dengan tambahan penyertaan modal, bank daerah tersebut diharapkan mampu memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah, serta mendorong percepatan transformasi digital yang lebih efisien dan akuntabel.
Berdasarkan hasil kajian investasi, Pemprov Bali merencanakan penyertaan modal ke dalam saham PT BPD Bali sebesar Rp445 miliar. Nilai tersebut terdiri atas penyertaan modal tunai sebesar Rp300 miliar dan inbreng berupa aset tanah milik Pemerintah Provinsi Bali senilai Rp145 miliar yang telah dinilai secara independen dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut Koster, skema penyertaan modal ini dirancang untuk memperkuat struktur permodalan bank sekaligus mempercepat pemenuhan ambang modal inti menuju kategori KBMI. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk menjaga rasio kecukupan modal dan ketahanan risiko di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah.
“Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen melaksanakan penyertaan modal ini secara hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik,” tegasnya.
Koster berharap Raperda tersebut dapat memperoleh dukungan DPRD Provinsi Bali agar pembahasan dan penyempurnaan regulasi dapat dilakukan bersama, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah Bali yang berkelanjutan (red).





