• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Saturday, January 17, 2026
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Bali

Kakanwil BPN Bali ajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka

Kuasa hukum menilai penerapan pasal pidana tidak relevan dan sarat kejanggalan hukum

reda/cy by reda/cy
January 13, 2026
in Bali, Denpasar, Hukrim, News
Kakanwil BPN Bali ajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka
Share Share Share

Balipustakanews.com, Denpasar – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Made Daging dan telah terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika, Made Daging menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

ArtikelTerhubung

Aturan Baru Pemprov NTB: Ojol Wajib Berpelat DR dan EA

Aturan Baru Pemprov NTB: Ojol Wajib Berpelat DR dan EA

January 16, 2026
Otak Mafia Solar Subsidi di Bali Akhirnya Ditahan Polda Bali

Otak Mafia Solar Subsidi di Bali Akhirnya Ditahan Polda Bali

January 15, 2026

Namun, tim hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan perkara yang dinilai berpotensi melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

“Setelah mencermati perkara dan menjalani proses pemeriksaan, kami memutuskan untuk menguji status tersangka ini melalui mekanisme praperadilan,” kata Gede Pasek dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (13/01).

Pasal yang dipersoalkan

Tim kuasa hukum mempersoalkan penggunaan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka.

Menurut mereka, pasal tersebut sudah tidak berlaku sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Pasal 421 KUHP lama tentang penyalahgunaan kekuasaan pejabat sudah tidak dikenal lagi dalam sistem hukum pidana nasional. Jika suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana, maka proses hukumnya harus dihentikan demi hukum,” ujar Gede Pasek.

Ia juga menilai perkara yang dipersoalkan sejatinya merupakan persoalan administratif yang semestinya diuji melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui proses pidana.

Selain itu, tim hukum turut mempersoalkan penerapan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan terhadap surat yang diterbitkan pada September 2020. Mereka menilai perkara tersebut telah melewati masa kedaluwarsa tiga tahun sehingga secara hukum tidak dapat diproses lebih lanjut.

Sertifikat terbit sebelum menjabat
Menurut kuasa hukum, substansi perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka juga dinilai tidak masuk akal. Kasus ini berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 752 Desa Jimbaran pada 1989.

Gede Pasek menegaskan, saat sertifikat tersebut diterbitkan, I Made Daging belum menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung (2019–2022) maupun sebagai Kepala Kanwil BPN Bali (2025–2026).

“Bagaimana mungkin seseorang dimintai pertanggungjawaban pidana atas produk hukum yang terbit puluhan tahun sebelum ia menjabat?” katanya.

Ia menambahkan, sertifikat tersebut juga telah diuji di berbagai jalur hukum, baik di PTUN maupun peradilan perdata, dan dinyatakan sah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dugaan motif di balik penetapan tersangka

Tim kuasa hukum menduga penetapan tersangka terhadap kliennya sarat dengan kepentingan tertentu. Menurut mereka, Made Daging justru menjalankan tugas sesuai kewenangannya dengan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami melihat ada upaya menjadikan proses hukum ini sebagai sarana tekanan atau bargaining. Tidak ada penyalahgunaan wewenang. Klien kami justru berusaha taat hukum agar tidak melanggar batas kewenangan,” ujar Gede Pasek (red).

Tags: Gede Pasek SuardikaHukumKakanwil BPN BaliPolda BaliPraperadilanTersangka
ShareSendTweet
Next Post
Hujan Deras Picu Longsor di Kawasan Turyapada Tower Buleleng

Hujan Deras Picu Longsor di Kawasan Turyapada Tower Buleleng

Ketika Bali Terpilih Sebagai World’s Best Destination 2026: Kemenangan yang Tak Datang Tiba-Tiba
Opini

Ketika Bali Terpilih Sebagai World’s Best Destination 2026: Kemenangan yang Tak Datang Tiba-Tiba

by reda/cy
January 17, 2026
0

Balipustakanews.com, Denpasar - Awal Januari 2026 membawa kabar yang membuat dada saya, dan mungkin jutaan warga Indonesia lainnya, terasa hangat....

Read more
Bali Jadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi TripAdvisor
Travel

Bali Jadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi TripAdvisor

January 17, 2026
Aturan Baru Pemprov NTB: Ojol Wajib Berpelat DR dan EA
Nasional

Aturan Baru Pemprov NTB: Ojol Wajib Berpelat DR dan EA

January 16, 2026
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Ketika Bali Terpilih Sebagai World’s Best Destination 2026: Kemenangan yang Tak Datang Tiba-Tiba

Ketika Bali Terpilih Sebagai World’s Best Destination 2026: Kemenangan yang Tak Datang Tiba-Tiba

January 17, 2026
Bali Jadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi TripAdvisor

Bali Jadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi TripAdvisor

January 17, 2026
Aturan Baru Pemprov NTB: Ojol Wajib Berpelat DR dan EA

Aturan Baru Pemprov NTB: Ojol Wajib Berpelat DR dan EA

January 16, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya