Balipustakanews.com, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali memberikan klarifikasi terkait pemberitaan pembangunan Bandara Bali Utara yang ramai dibicarakan publik. Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tidak secara eksplisit menetapkan lokasi pembangunan bandara dimaksud.
“Dalam Lampiran IV Perpres 12/2025 memang disebutkan arah pembangunan kewilayahan untuk Bali, termasuk rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara. Namun, dokumen itu hanya bersifat arahan strategis dan belum mencantumkan lokasi resmi,” jelas Nusakti di Denpasar.
Ia menambahkan, tahapan penentuan lokasi bandara wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, disertai studi kelayakan teknis, ekonomi, dan operasional yang memenuhi standar International Civil Aviation Organisation (ICAO). “Jadi belum ada keputusan final apa pun terkait lokasi. Semua masih dalam tahap arahan kebijakan,” tegasnya.
Dalam Lampiran IV Perpres tersebut, Bali memang termasuk dalam daftar wilayah prioritas pembangunan nasional dengan sejumlah intervensi strategis yang meliputi:
1. Peningkatan 6A Pariwisata pada 8 KSPN;
2. Pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi
3. pengembangan Kawasan Pariwisata Ulapan;
4. Perencanaan pembangunan Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara;
5. Pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara;
6. Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung;
6. Pengembangan Pelabuhan Gunaksa;
8. Pengembangan Kawasan Perdesaan Shiny di Tabanan; dan
9. Program pengurangan risiko bencana Gunung Agung.
Lebih lanjut, Nusakti menekankan bahwa penetapan lokasi bandara tidak dapat dilakukan tanpa studi yang komprehensif, master plan yang disetujui pemerintah, serta ketersediaan lahan yang sah. “Masyarakat perlu memahami, status pembangunan bandara saat ini masih berupa arahan. Tidak mungkin ada keputusan lokasi tanpa dasar hukum dan teknis yang kuat,” katanya menegaskan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah media daring yang menyinggung isu pelecehan terhadap Presiden dan iklim investasi akibat polemik proyek tersebut. Pemerintah Provinsi Bali menilai pemberitaan itu tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.
Pemprov Bali memastikan bahwa setiap proyek strategis, termasuk pembangunan bandara, akan dilaksanakan sesuai aturan, norma hukum, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Gubernur Bali sangat memahami etika dan tatanan pemerintahan. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah selama ini berjalan baik dan menjadi kunci kelancaran pembangunan di Bali. Jadi, sangat tidak masuk akal jika ada tudingan Gubernur melakukan pelecehan terhadap Presiden,” tutup Nusakti. (hmsprv/pr)





Discussion about this post