Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Bali atas persetujuan mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Pungutan untuk Wisatawan Asing (PWA) demi perlindungan budaya dan lingkungan alam Bali. Setelah disetujui, rancangan peraturan tersebut akan segera diajukan ke Pemerintah Pusat untuk proses fasilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan Koster dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Gedung DPRD Bali pada Selasa (15/4/2025). Ia juga menyampaikan terima kasih atas rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024, yang menurutnya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam menyempurnakan kebijakan dan program di masa mendatang.
Koster menegaskan bahwa selama proses pembahasan, pihaknya telah memberikan penjelasan secara transparan dan mendalam terkait substansi Raperda, serta menerima seluruh masukan dari DPRD sebagai catatan penting dalam pelaksanaan kebijakan ke depan.
Dalam laporan akhir DPRD yang disampaikan oleh Anggota Fraksi PDIP, Gede Kusuma Putra, dijelaskan bahwa pungutan dari wisatawan asing merupakan bentuk kontribusi untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam Bali secara berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa pungutan ini akan dikelola dengan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta menjunjung partisipasi dan keberlanjutan. Perda ini menjadi dasar hukum yang mengatur tata cara pungutan serta pengelolaan hasilnya untuk meningkatkan kualitas pariwisata budaya di Bali.
DPRD juga menyampaikan bahwa dengan selesainya seluruh tahapan pembahasan, Raperda tersebut secara resmi disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, dan proses administratif selanjutnya dapat segera dijalankan.
Selain itu, Gede Kusuma Putra juga menyampaikan beberapa rekomendasi terkait LKPJ Gubernur 2024, di antaranya pentingnya pemerataan investasi di sektor industri pengolahan produk pertanian, penataan kabel jaringan yang mengganggu estetika kota, serta koordinasi lintas pemerintah daerah untuk mengantisipasi dampak dari pendatang non-permanen (duktang) demi menjaga stabilitas dan kenyamanan di Bali. (kb/pr)
Discussion about this post