Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah pada Minggu (6/4). SE ini menginstruksikan agar setiap desa, kelurahan, desa adat, serta sektor usaha seperti hotel dan restoran bertanggung jawab mengelola sampah mereka secara mandiri.
Koster menegaskan bahwa pihak yang gagal mengelola sampah sesuai ketentuan akan dikenai sanksi tegas. Untuk desa, kelurahan, dan desa adat yang tidak menjalankan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, pemerintah akan menunda pemberian bantuan dana. Sedangkan untuk hotel, restoran, dan pelaku usaha lainnya yang melanggar, izin usaha mereka akan dicabut.
Detail sanksi dalam SE Nomor 09 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Desa/Kelurahan dan/atau Desa Adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah sesuai aturan akan mengalami:
a. Penundaan bantuan dana,
b. Penundaan pencairan insentif bagi Kepala Desa dan perangkatnya,
c. Penundaan pencairan dana bantuan untuk Desa Adat,
d. Tidak mendapat bantuan atau fasilitasi program khusus.Pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restoran, kafe) yang melanggar akan dikenai:
a. Peninjauan ulang atau pencabutan izin usaha,
b. Pengumuman kepada publik melalui media sosial bahwa usaha tersebut tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.
(wb/pr)






Discussion about this post