Balipustakanews.com, Badung – Gubernur Bali, Wayan Koster, berencana memperketat regulasi perizinan usaha, khususnya di sektor akomodasi pariwisata di Bali. Hal ini disebabkan banyaknya hotel, vila, dan restoran yang beroperasi tanpa mengikuti izin resmi yang telah ditetapkan.
“Saya akan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur untuk menertibkan usaha pariwisata, sebagai langkah memperkuat implementasi Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali,” ujar Koster dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (12/3).
Ia juga menyoroti usaha-usaha pariwisata yang beroperasi di luar batas waktu yang diperbolehkan. Untuk itu, Koster berkomitmen merumuskan kebijakan yang membatasi aktivitas operasional bisnis seperti hotel, vila milik warga asing, restoran, beach club, karaoke, spa, hingga kampung eksklusif seperti Kampung Rusia dan Ukraina yang buka hingga larut malam.
“Usaha-usaha ini ada yang beroperasi hingga lewat jam 10 malam. Ini harus dikendalikan,” tegasnya.
Selain itu, Koster juga menyoroti pelanggaran terhadap aturan sempadan pantai yang dilakukan oleh sejumlah bisnis tersebut. Ia menyatakan bahwa aktivitas mereka tidak hanya menghalangi akses warga lokal ke pantai untuk keperluan adat, tetapi juga melanggar kesucian pura dan mengganggu jalannya upacara tradisional.
“Mereka menutup akses masyarakat, melanggar batas kesucian pura, dan mencemari prosesi adat. Ini tidak bisa dibiarkan,” tutup Koster. (wb/pr)
Discussion about this post