Balipustakanews.com, Badung – Gubernur Bali, Wayan Koster, merancang pemberian sanksi bagi pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan (mal) yang tidak mampu mengelola sampah secara mandiri.
Pernyataan ini disampaikannya dalam sambutan pada Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah se-Bali bertajuk “Sinergitas Pembangunan Bali dalam Satu Kesatuan Wilayah, Satu Pulau, Satu Pola dan Satu Tata Kelola demi Nindihin Gumi Bali”, yang digelar di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (12/3).
Koster menegaskan bahwa sanksi akan dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai serta tidak menjalankan sistem pengelolaan sampah dari sumbernya.
“Akan diberikan sanksi bagi hotel, restoran, dan mal yang tidak mematuhi ketentuan pembatasan sampah plastik dan pengelolaan sampah berbasis sumber,” ujarnya.
Menurut Koster, sanksi yang dirancang terdiri dari dua jenis. Pertama adalah sanksi administratif yang berkaitan dengan izin usaha. Kedua, sanksi sosial berupa pengumuman terbuka kepada masyarakat bahwa tempat usaha tersebut tidak ramah lingkungan dan tidak direkomendasikan untuk dikunjungi.
Di samping itu, Koster berencana mengadakan pertemuan koordinatif bersama pemerintah kabupaten/kota serta para pelaku usaha di bidang pariwisata dan perdagangan guna membahas pengurangan sampah plastik dan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.
Koster juga menekankan pentingnya pembentukan unit pengelolaan sampah mandiri di berbagai tempat, termasuk hotel, restoran, mal, rumah ibadah, sekolah, pasar, kantor, dan objek wisata.
“Seluruh tempat usaha dan fasilitas umum wajib memiliki unit pengolah sampah mandiri sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan,” pungkasnya. (wb/pr)
Discussion about this post