Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pelestarian desa adat dan budaya Bali. Salah satu bentuk dukungannya adalah dengan menghibahkan tanah milik Pemerintah Provinsi Bali kepada Desa Adat Kesiman.
Lahan seluas 56 are yang terletak di kawasan Pantai Padang Galak, Denpasar Timur itu diberikan untuk digunakan sebagai sarana pelaksanaan upacara adat dan kegiatan keagamaan.
“Tanah seluas 56 are ini memang sudah lama dimanfaatkan untuk keperluan adat, jadi lebih baik dihibahkan secara resmi,” ujar Koster saat berada di Pantai Padang Galak pada Jumat (14/3/2025).
Ia juga meminta Bandesa Adat Kesiman segera mengajukan permohonan hibah lahan tersebut secara resmi kepada Pemprov Bali. “Kalau dari saya pasti cepat diproses. Toh memang tidak akan digunakan untuk kepentingan lain seperti membangun pusat perbelanjaan. Jadi sangat penting untuk tetap mendukung aktivitas adat,” tegasnya.
Di sisi lain, Koster menyoroti lahan di sebelah utara kawasan tersebut, yang dikenal sebagai Taman Festival Bali. Lahan seluas 9 hektar itu disewa oleh investor hingga tahun 2026, namun pengembangannya terbengkalai. Ia menduga penyebabnya adalah karena kawasan itu bersifat sakral.
“Lahan itu disewa oleh pihak ketiga sampai 2026. Tapi pembangunan di sana terhenti. Saya tanyakan kepada tokoh spiritual, katanya tempat itu sakral sehingga tidak cocok untuk dibangun hotel, villa, atau fasilitas komersial lainnya,” jelas Koster.
Karena itu, Koster menegaskan tidak akan memperpanjang kontrak sewa lahan tersebut. Ia bahkan berencana mengubah kawasan itu menjadi hutan lindung, mengingat lahan hijau di Denpasar kini semakin berkurang.
“Kami mungkin akan bekerja sama dengan Desa Adat untuk mengelola lahan itu dengan baik. Bisa dimanfaatkan untuk jalur jogging, tapi bukan untuk fasilitas pariwisata. Soal ini saya tegaskan, tidak bisa digoyahkan dengan bujukan apapun,” tutupnya. (wb/pr)
Discussion about this post