Balipustakanews.com, Denpasar – Pihak Imigrasi sedang menyusun aturan untuk mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di Bali. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Saffar Godam, menjelaskan bahwa deportasi ini bertujuan untuk memberi efek jera bagi turis asing yang berkendara ugal-ugalan di Bali.
“Bagi WNA yang terkena tilang karena melanggar peraturan di Indonesia, akan dikenakan tindakan keimigrasian,” kata Saffar di Badung, Bali, Jumat (28/6).
Ia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Bali untuk melaksanakan operasi ini, yang diharapkan segera dimulai agar WNA lebih tertib berlalu lintas.
“Kami sedang merancang konsep yang akan diterapkan, apakah akan ada tindakan administratif keimigrasian, deportasi tanpa penangkalan, atau deportasi dengan penangkalan,” tambahnya.
Sejak Januari hingga 27 Juni 2024, tercatat 159 WNA telah dideportasi dari Bali, sebagian besar karena overstay atau bekerja secara ilegal. (PR/KMP)
Discussion about this post