• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, Juni 27, 2025
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Bali

Ketahuan Saat Mengambil Paket Sabu, Nanang Dan Wagiyo Di Penjara Selama 9 Tahun

reda/cy by reda/cy
September 4, 2020
in Bali, Denpasar, Hukrim, News
Ketahuan Saat  Mengambil Paket Sabu, Nanang Dan Wagiyo Di Penjara Selama 9 Tahun
Share Share Share

DENPASAR,BALIPUSTAKANEWS – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan sembilan tahun terhadap Nanang Sugianto (25) dan terdakwa Wagiyo Purnomo (42).

Dalam sidang yang digelar secara virtual, keduanya dinyatakan bersalah menguasai narkotik golongan I jenis sabu. Diketahui Nanang dan Wagiyo ditangkap petugas kepolisian usai mengambil tempelan satu paket sabu seberat 10,64 gram brutto atau 10,20 gram netto.

Terhadap putusan itu, tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar terlebih dahulu menanyakan ke para terdakwa yang menjalani sidang dari Lapas Kerobokan. Dari balik layar monitor, dua sekawan ini menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

ArtikelTerhubung

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

Juni 27, 2025
Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Juni 26, 2025

“Kedua terdakwa menerima, Yang Mulia,” ujar Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum.

Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Santiawan. Sebelumnya dalam surat tuntutannya, Jaksa Made Santiawan menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun.
Ditambah pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsidair tiga bulan penjara. Meski putusan lebih ringan dibandingkan tuntutan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Para terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan tetap ditahan. Dan denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara,” tegas Hakim Ketua I Wayan Sukradana.

Diungkap dalam surat dakwaan, awalnya petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya orang yang memiliki narkotik. Untuk mengetahui lebih jelas, petugas kemudian melakukan penyelidikan alamat tempat tinggal, ciri-ciri orang dan kegiatannya.

Lalu dilakukan pemantauan kegiatan terdakwa Nanang Sugiyanto. Setelah petugas melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri dalam informasi tersebut, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nanang. Nanang saat itu sedang berboncengan dengan terdakwa Wagiyo Purnomo.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kedua terdakwa. Hasilnya ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, yang ditaruh di sadel sepeda motor yang mereka kendarai. Berdasarkan interogasi sementara, terungkap bahwa Nanang mendapatkan satu plastik klip sabu itu, berawal dari chat yang masuk ke ponselnya dari temannya yang bernama Enok (DPO).Dalam chat tersebut Nanang diberikan alamat untuk mengambil sabu.

Kemudian Nanang memberitahukan terdakwa Wagiyo untuk mengambil paketan sabu, dan nantinya Wagiyo akan diberikan upah serta diajak mengkonsumsi sabu bersama. Lalu Wagiyo dengan mengendarai sepeda motornya membonceng terdakwa Nanang menuju Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar Selatan, Bali sesuai dengan alamat yang diberikan oleh Enok (DPO). Usai mengambil paket keduanya langsung ditangkap petugas kepolisian.

“Bahwa setelah dilakukan penimbangan dan penyisihan terhadap barang bukti satu paket sabu itu, diperoleh berat 10,64 gram brutto atau 10,20 gram netto,” ungkap Jaksa Santiawan kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.

Tags: BaliDenpasarHukrimNews
ShareSendTweet
Next Post
Daftar Pilwali Kota Denpasar, Paslon Jaya – Wibawa Diiringi Mobil VW

Daftar Pilwali Kota Denpasar, Paslon Jaya - Wibawa Diiringi Mobil VW

Discussion about this post

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?
Bali

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

by reda/cy
Juni 27, 2025
0

Balipustakanews.com, Denpasar - Rencana pembangunan moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT) di Bali menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Tak sedikit...

Read more
Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali
Badung

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Juni 26, 2025
Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian
Bali

Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Juni 25, 2025
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

Juni 27, 2025
Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Juni 26, 2025
Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Juni 25, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya