BALIPUSTAKANEWS – Setelah resmi mengantongi penetapan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait pemberian izin untuk melaksanakan penyitaan, tim penyidik Kejati Bali seperti “kejar tayang’ terus melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga milik mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha, tersangka kasus gratifikasi dan TPPU.
Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Luga Herianto, Rabu (12/8/2020) mengatakan, tim penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah yang berlokasi di tiga tempat berbeda.
“Hari ini kami melakukan penyitaan tiga bidang tanah yang berlokasi di tiga tempat berbeda, yaitu di Kerobokan, Dalung dan juga Pemogan. Dari tiga lokasi yang kami sita, satu diantaranya ada bangunan, sedangkan yang dua tanah kosong,” ungkap pejabat yang akrab disapa Luga.
Dikatakan pula, dari tiga lokasi yang disita, dua diantaranya atas nama Tri Nugraha. “Jadi dua lokasi yang kami sita itu dua atas nama TN dan yang satu lagi atas nama WKP,” bebernya.
Diketahui, sehari sebelum tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 11 bidang tanah berikut 9 bangunan yang berada di atas tanah tersebut.
“Ada 3 (tiga) bidang tanah beserta bangunan atas nama WI, DF, dan ER. Untuk tanah maupun bangunan lainnya akan dilakukan penyitaan dalam waktu secepatnya,” ungkap Luga.
Dikatakan pula, penyitaan telah dituangkan di dalam Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Tersangka TN dan pada lokasi-lokasi penyitaan tersebut telah dipasang plang/papan penyitaan.
Discussion about this post