BALIPUSTAKANEWS, DENPASAR – Berlakunya Undang-Undang KUHP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 06 Desember 2022 tidak akan mengganggu kepariwisataan Bali. Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dalam siaran persnya pada Minggu, 11 Desember 2022.
Gubernur Koster menyampaikan bahwa pemerintah dan masyarakat Bali mengembangkan kepariwisataan berlandaskan Kebudayaan Bali yang bersumber pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Dengan demikian, pemerintah dan masyarakat Bali senantiasa menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan di Bali (termasuk privasinya), baik domestik maupun asing secara profesional, sopan santun, serta komunikatif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yang bersumber pada kearifan lokal Sad Kerthi.
Walaupun Undang-Undang KUHP akan diberlakukan mulai tiga tahun mendatang, pengesahannya telah menimbulkan polemik dalam pemberitaan baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga dapat mengganggu kepariwisataan Bali, seperti pemberitaan: (1) penundaan atau pembatalan penerbangan beberapa calon wisatawan ke Bali yang menimpa dunia penerbangan Australia; dan (2) peringatan pengetatan perjalanan menuju Indonesia dari berbagai negara.
Bertolak belakang dengan pemberitaan yang muncul tersebut, Undang-Undang KUHP yang baru sesungguhnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana pemberitaan dalam berbagai media asing maupun domestik. Pasal 411 KUHP mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara serta merta dapat ditangkap dan/atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan, oleh: (1) suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau (2) orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Sesungguhnya materi yang diatur dalam dua ketentuan tersebut bukan merupakan ketentuan baru dalam Undang-Undang KUHP yang baru. Undang-Undang KUHP yang lama sudah mengatur perbuatan pidana tersebut yang lebih bersifat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP (lama) yang mengatur mengenai perzinaan. Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang KUHP yang baru, para wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali sama sekali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya Undang-Undang KUHP, karena ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KUHP yang baru justru lebih baik sehingga lebih menjamin privasi dan kenyamanan setiap orang.
Pemerintah Provinsi Bali memastikan (1) tidak akan ada pemeriksaan status pada saat check-in di akomodasi wisata, seperti Hotel, Villa, Apartemen, Guest House, Pondok Wisata, dan Spa; (2) tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh Aparat Penegak Hukum maupun oleh kelompok masyarakat; dan (3) menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata. Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga memastikan agar tidak ada perubahan kebijakan berkaitan dengan berlakunya Undang-Undang KUHP yang baru serta memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat.
Gubernur Koster berpesan kepada wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali, karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya, yang nyaman serta aman dikunjungi. Kami menunggu kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali. Adanya pemberitaan melalui berbagai media, yang menyebutkan bahwa terjadi pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar Hotel adalah tidak benar (hoax). Kenyataannya, data dari Pelaku Usaha Perjalanan, akomodasi wisata, dan maskapai penerbangan, justru jumlah wisatawan dan maskapai penerbangan ke Bali dari bulan Desember 2022 sampai dengan Maret 2023 cenderung meningkat. Sebagai penutup, Gubernur Koster menghimbau kepada semua pihak agar bijaksana dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-Undang KUHP, karena akan mengganggu kepariwisataan Bali. (TA/HpB)






Discussion about this post