• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, Juni 27, 2025
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Lifestyle Travel

Mau Mudik Lebaran Naik Kereta? Simak Syarat Penumpang Dewasa dan Anak

reda/tor by reda/tor
April 7, 2022
in Travel
Mau Mudik Lebaran Naik Kereta? Simak Syarat Penumpang Dewasa dan Anak
Share Share Share

BALIPUSTAKANEWS – Tahun ini, masyarakat bisa kembali melaksanakan mudik Lebaran. Dua tahun belakangan, aktivitas itu dilarang karena situasi pandemi Covid-19.

Meski begitu, masyarakat wajib mematuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah untuk kesehatan dan keselamatan karena pandemi belum usai. Bagi masyarakat yang akan mudik naik kereta api, berikut persyaratannya:

– Penumpang kereta api (KA) antarkota yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam

ArtikelTerhubung

Desa Keliki Jadi Favorit Wisatawan namun Hadapi Ancaman Perubahan Fungsi Lahan

Desa Keliki Jadi Favorit Wisatawan namun Hadapi Ancaman Perubahan Fungsi Lahan

Mei 22, 2025
Ombak Besar di Selat Bali Gulingkan Truk di Dalam Kapal

Ombak Besar di Selat Bali Gulingkan Truk di Dalam Kapal

Mei 15, 2025

– Penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam

– Penumpang KA antarkota yang sudha mendapatkan vaksin booster dikecualikan untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19

– Penumpang anak-anak dengan usia di bawah enam tahun dibebaskan dari ketentuan vaksinasi dan wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksin maupun pemeriksaan

– Penumpang KA antarkota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk menerima vaksin diwajibkan untuk dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan

– Semua penumpang wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan

Adapun PT KAI telah menjual tiket mudik Lebaran sejak 1 April 2022 dan masih bisa dipesan hingga 16 Mei 2022. KAI menetapkan masa angkut Lebaran berlangsung mulai H-10 hingga H+10 Lebaran atau 22 April sampai 13 Mei 2022. Pada periode tersebut, jumlah rata-rata perjalanan ialah 401 per hari. Rata-rata kapasitas per hari mencapai 216.608 tempat duduk untuk kereta jarak jauh dan lokal. Adapun sesuai dengan aturan pemerintah, kapasitas yang ditetapkan untuk kereta jarak jauh ialah 100 persen dan kereta lokal 70 persen.

(Lp/Google)

Tags: Travel
ShareSendTweet
Next Post
Roti Gembong, Kudapan Raja Kutai yang Kini Jadi Makanan Rakyat

Roti Gembong, Kudapan Raja Kutai yang Kini Jadi Makanan Rakyat

Discussion about this post

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali
Badung

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

by reda/cy
Juni 26, 2025
0

Balipustakanews.com, Badung - Sejumlah seniman muda dari Kabupaten Badung, Bali turut ambil bagian dalam pertunjukan drama tari arja klasik yang...

Read more
Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian
Bali

Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Juni 25, 2025
Ketua Komisi II DPRD Bali Mengusulkan Legalisasi Tajen untuk Potensi Pariwisata
Bali

Ketua Komisi II DPRD Bali Mengusulkan Legalisasi Tajen untuk Potensi Pariwisata

Juni 24, 2025
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Juni 26, 2025
Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Juni 25, 2025
Ketua Komisi II DPRD Bali Mengusulkan Legalisasi Tajen untuk Potensi Pariwisata

Ketua Komisi II DPRD Bali Mengusulkan Legalisasi Tajen untuk Potensi Pariwisata

Juni 24, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya