• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, Juni 27, 2025
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Lifestyle Automotive

Biaya Buat Baru SIM Termasuk Perpanjangan SIM A dan SIM C pada 2022

reda/tor by reda/tor
Februari 12, 2022
in Automotive
Biaya Buat Baru SIM Termasuk Perpanjangan SIM A dan SIM C pada 2022
Share Share Share

ArtikelTerhubung

Bukti Komitmen Gubernur Koster Jaga Alam Bali, 10 Bus Listrik Ramah Lingkungan Segera Beroperasi Layani Krama Bali

Bukti Komitmen Gubernur Koster Jaga Alam Bali, 10 Bus Listrik Ramah Lingkungan Segera Beroperasi Layani Krama Bali

April 10, 2025
Wagub Cok Ace Harap IMI Bali Bisa Warnai Sport Tourism di Bali

Wagub Cok Ace Harap IMI Bali Bisa Warnai Sport Tourism di Bali

Mei 7, 2023

BALIPUSTAKANEWS – Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi bagi pengendara ketika melakukan perjalanan yaitu memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang memenuhi syarat sebagai pengendara sesuai ketentuan yang berlaku. Masa berlaku SIM habis setiap lima tahun semenjak penerbitan pertama.

Menurut Polri, peraturan yang berisi kewajiban bagi pengendara untuk memiliki SIM tercantum dalam pasal 18 ayat 1 tahun 1992 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam ayat tersebut berisi bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi.

Melansir dari Humas Polri, syarat untuk melakukan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • Menyiapkan fotokopi KTP yang masih aktif
  • SIM lama asli dan berkas fotokopi SIM lama
  • Surat keterangan sehat

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM masih sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut perinciannya:

  • Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 90 ribu
  • Untuk perpanjangan SIM B dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu
  • Untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu
  • Untuk perpanjangan SIM D dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu

Sedangkan untuk pembuatan SIM A baru, biayanya Rp 120 ribu tersebut digunakan untuk cek kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan asuransi sebesar Rp 30.000. Sehingga, biaya keseluruhan sekitar Rp 175 ribu untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 130 ribu.

Sedangkan total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII baru adalah biaya pembuatan sebesar Rp 100.000 ditambah biaya lainnya, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sehingga totalnya Rp 155.000. Sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.

Dalam pasal 288 ayat 2, menyebutkan bahwa pelanggar peraturan lalu lintas dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Maka, sesuai dengan aturan tersebut, bagi pengendara yang tidak melakukan perpanjangan SIM hingga melebihi masa perpanjangan atau sudah habis, maka akan dikenai tilang.

(LP/GOOGLE)

Tags: otomotif
ShareSendTweet
Next Post
Antisipasi Lonjakan Omicron, Pemprov Bali Lakukan Konversi BOR RS Covid – 19 di Bali

Antisipasi Lonjakan Omicron, Pemprov Bali Lakukan Konversi BOR RS Covid – 19 di Bali

Discussion about this post

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali
Badung

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

by reda/cy
Juni 26, 2025
0

Balipustakanews.com, Badung - Sejumlah seniman muda dari Kabupaten Badung, Bali turut ambil bagian dalam pertunjukan drama tari arja klasik yang...

Read more
Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian
Bali

Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Juni 25, 2025
Ketua Komisi II DPRD Bali Mengusulkan Legalisasi Tajen untuk Potensi Pariwisata
Bali

Ketua Komisi II DPRD Bali Mengusulkan Legalisasi Tajen untuk Potensi Pariwisata

Juni 24, 2025
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Juni 26, 2025
Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Juni 25, 2025
Ketua Komisi II DPRD Bali Mengusulkan Legalisasi Tajen untuk Potensi Pariwisata

Ketua Komisi II DPRD Bali Mengusulkan Legalisasi Tajen untuk Potensi Pariwisata

Juni 24, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya