• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Rabu, Mei 14, 2025
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Bali

200 Usaha Mikro-Kecil di Bangli Diberikan Sertifikasi Halal Gratis

reda/cy by reda/cy
Maret 6, 2024
in Bali, Bangli, News
200 Usaha Mikro-Kecil di Bangli Diberikan Sertifikasi Halal Gratis
Share Share Share

Balipustakanews.com, Bangli – Sebanyak 200 usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Bangli, Bali, mendapatkan sertifikasi halal gratis. Sertifikasi halal gratis difasilitasi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli. Seremonial penyerahan sertifikat halal dilakukan di Desa Penglipuran, Bangli.

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengungkapkan apresiasi atas kepedulian pemerintah daerah di Bali, khususnya Disperindag Bangli terhadap pelaku UMK. Menurutnya, sertifikasi halal memiliki dua fungsi. Pertama, sertifikasi halal merupakan bentuk kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

“Seperti diketahui bersama, pemerintah telah memberlakukan wajib halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Ini menjadi satu keharusan bagi pelaku usaha jika produknya ingin diperdagangkan di Indonesia,” jelas Muti Arintawati dalam siaran pers, Selasa (5/3).

ArtikelTerhubung

Teater Royal House Yogyakarta Pentaskan ‘Calonarang’, Ny. Putri Koster Luar Biasa!

Teater Royal House Yogyakarta Pentaskan ‘Calonarang’, Ny. Putri Koster: Luar Biasa!

Mei 13, 2025
Polres Karangasem Bongkar Empat Kasus, Salah Satunya Terkait Penganiayaan Anggota Polisi

Polres Karangasem Bongkar Empat Kasus, Salah Satunya Terkait Penganiayaan Anggota Polisi

Mei 13, 2025

Kedua, dengan sertifikasi halal, proses produksi sebuah usaha akan lebih sistematis dan mudah ditelusuri. Hal ini karena sertifikasi mewajibkan adanya tim manajemen halal sebagai pihak yang bertanggung jawab atas jaminan kehalalan produk, mulai dari bahan baku, fasilitas produksi, hingga produk sampai ke tangan konsumen.

Sertifikasi halal gratis merupakan bentuk pre-event program Festival Syawal LPPOM MUI 1445 H. Program ini merupakan bentuk corporate social responsibility (CSR) LPPOM MUI yang rutin dilaksanakan sejak tiga tahun terakhir berupa bimbingan teknis dan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis atau subsidi untuk UMK.

Tahun ini, fasilitasi sertifikasi halal gratis melalui program Festival Syawal kembali digelar dengan menargetkan pelaku usaha mikro yang berada di destinasi wisata favorit untuk menunjang pertumbuhan ekonomi melalui wisata halal.

Hal ini merupakan upaya konkret LPPOM MUI dalam membantu pemerintah menyukseskan implementasi regulasi serta bentuk kepedulian LPPOM MUI kepada pelaku usaha mikro dalam hal kepatuhan regulasi dan memberikan nilai tambah terhadap produknya.

Kadisperindag Bangli I Wayan Gunawan mengutarakan pelaku usaha di Bangli telah melakukan lompatan pada bisnisnya. Sebab, sertifikasi halal tak sekadar pemenuhan regulasi, tetapi menjadi upaya untuk memberikan nilai tambah terhadap sebuah produk.

“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat di Kabupaten Bangli,” ungkap Gunawan.

Jawab Tantangan Regulasi Wajib Halal
LPPOM MUI melakukan berbagai upaya dalam menjawab tantangan regulasi wajib halal. Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunannya. Sertifikasi halal produk ini dilakukan secara bertahap berdasarkan kategori produk.

Masa penahapan wajib sertifikasi halal yang terdekat akan habis masa tenggang pada 17 Oktober 2024. Masa tenggang ini berlaku untuk produk makanan dan minuman.

Sayangnya, tak hanya produk akhir makanan dan minuman yang wajib sertifikasi halal tapi seluruh bahan yang terlibat seperti bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong. Selain itu, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan juga termasuk yang terkena kewajiban sertifikasi halal.

Muti menegaskan regulasi wajib menjadi tantangan bagi seluruh pemangku kepentingan industri halal Indonesia. Pihaknya mengaku siap dalam menghadapi wajib halal pada Oktober 2017. Tentu hal ini bukan tanpa alasan. Untuk menjalankan fungsi LPH, LPPOM MUI terus melakukan penguatan di seluruh lini lembaga.

LPPOM MUI telah memiliki kantor perwakilan di 34 provinsi di seluruh Indonesia untuk memudahkan proses pemeriksaan kehalalan produk di seluruh daerah di Indonesia, khususnya bagi sektor usaha kecil dan menengah (UKM).

Selain itu, LPPOM MUI juga memiliki serangkaian program peningkatan kompetensi bagi lebih dari 1.000 auditor yang tersebar di seluruh Indonesia. Berbagai program layanan untuk kantor perwakilan di provinsi juga terus digencarkan demi pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional.

Guna melengkapi proses pemeriksaan kehalalan produk, LPPOM MUI membentuk laboratorium halal yang memiliki beragam jenis pengujian, mulai dari uji DNA babi, daya tembus air, kandungan alkohol, dan sebagainya. LPPOM MUI juga dilengkapi dengan CEROL-SS23000. Dengan sistem online ini, pelaku usaha dapat mengakses proses pemeriksaan kehalalan produknya kapan dan di mana pun berada.

“Kami sangat serius mempersiapkan berbagai program untuk menguatkan LPPOM MUI seluruh Indonesia sebagai satu entitas, sehingga semakin solid dan bekerja dengan terstandaridisasi. Dengan begitu, pelaku usaha bisa mendapatkan pelayanan dan hasil yang sama. Ini menjadi satu tantangan besar bagaimana kita tetap bisa menjaga kualitas kerja kita dan tetap bisa terus bersaing,” jelas Muti.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyebutkan seluruh stakeholder harus siap dan bekerja sama menghadapi regulasi ini. Terlebih persaingan antar-Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) semakin ketat.

“Regulasi JPH diharapkan mampu mendorong produk halal Indonesia semakin terdepan. Berbagai pihak, termasuk LPH LPPOM MUI, perlu mempersiapkan Oktober 2024, agar perubahan sifat sertifikasi halal dari voluntary ke mandatory ini berjalan dengan lancar,” ungkap Amirsyah.

Bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan aturan wajib halal akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran. Hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 149. Dalam hal penetapan denda administratif, pelaku usaha bisa dikenakan paling banyak Rp 2 miliar. (PR/DTK)

ShareSendTweet
Next Post
Longsor Melanda Tujuh Titik di Karangasem, 95 Keluarga Terisolasi

Longsor Melanda Tujuh Titik di Karangasem, 95 Keluarga Terisolasi

Discussion about this post

Teater Royal House Yogyakarta Pentaskan ‘Calonarang’, Ny. Putri Koster Luar Biasa!
Bali

Teater Royal House Yogyakarta Pentaskan ‘Calonarang’, Ny. Putri Koster: Luar Biasa!

by reda/cy
Mei 13, 2025
0

Balipustakanews.com, Denpasar - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, hadir dan memberikan apresiasi langsung dalam...

Read more
Polres Karangasem Bongkar Empat Kasus, Salah Satunya Terkait Penganiayaan Anggota Polisi
Bali

Polres Karangasem Bongkar Empat Kasus, Salah Satunya Terkait Penganiayaan Anggota Polisi

Mei 13, 2025
BNNP Bali Bongkar Tiga Kasus Peredaran Sabu dengan Modus Tempel di Denpasar
Bali

BNNP Bali Bongkar Tiga Kasus Peredaran Sabu dengan Modus Tempel di Denpasar

Mei 12, 2025
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Teater Royal House Yogyakarta Pentaskan ‘Calonarang’, Ny. Putri Koster Luar Biasa!

Teater Royal House Yogyakarta Pentaskan ‘Calonarang’, Ny. Putri Koster: Luar Biasa!

Mei 13, 2025
Polres Karangasem Bongkar Empat Kasus, Salah Satunya Terkait Penganiayaan Anggota Polisi

Polres Karangasem Bongkar Empat Kasus, Salah Satunya Terkait Penganiayaan Anggota Polisi

Mei 13, 2025
BNNP Bali Bongkar Tiga Kasus Peredaran Sabu dengan Modus Tempel di Denpasar

BNNP Bali Bongkar Tiga Kasus Peredaran Sabu dengan Modus Tempel di Denpasar

Mei 12, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya