BALIPUSTAKANEWS – Taukah kalian kalau membiarkan tangki bahan bakar dalam kondisi seperempat atau kosong dapat memperburuk kondisi mobil kalian. Dengan tangki yang sedikit bahan bakar akan membuat tangki miliki banyak ruang yang membuat udara akan mudah terkondensasi. Bahan bakar juga berfungsi sebagai media pendingin bagi pompa bahan bakar. Pompa ini sewajarnya selalu terendam dan bila isi bahan bakar tinggal sedikit maka pendinginan tidak berjalan dengan baik.
Kalian bisa mengisi bahan bakar mobil dengan kondisi setengah tangki.Batas minimum bahan bakar yang tersisa sekira seperempat tangki juga menjaga keawetan komponen didalamnya. Tangki bahan bakar yang masih terbuat dari plat besi tergolong rentan terhadap karat. Berikut ini alasan membiarkan kondisi tangki bahan bakar mobil kosong dapat berisiko.
Tangki bensin lebih cepat kotor
Sebagai akibat dari penjelasan pertama, titik-titik air juga bisa menjadi perantara untuk mengikat kotoran. Kotoran ini biasanya berasal dari bensin yang belum diendapkan secara maksimal. Kalau filter (saringan) bahan bakar memiliki begitu banyak kotoran, bukan tidak mungkin filter bahan bakar akan buntu dan menambah masalah baru pada mobil anda.
Tangki bensin mudah karatan
Mengapa bisa terjadi karatan? ini dikarenakan ketika tangki bensin sedang berada dalam keadaan hampir kosong, maka potensi bahan bakar menguap bisa terjadi dan mengakibatkan munculnya titik-titik air yang akan menempel dalam tangki bensin. Sudah pasti air merupakan zat perantara yang akan membuat besi menjadi karatan akibat adanya proses oksidasi.
Pompa bensin tidak bekerja maksimal
Akibat filter bensin yang begitu kotor sudah pasti pompa bahan bakar terkena imbasnya. Pompa bahan bakar yang seharusnya mampu menyalurkan bensin secara merata menjadi kurang maksimal. Sahabat akan merasakan performa mobil menjadi menurun dan bahan bakar menjadi lebih boros. Belum lagi jika ada kotoran yang tanpa sengaja masuk ke dalam pompa bahan bakar, sudah pasti kerusakan bagian dalam mobil menjadi bertambah.
Discussion about this post