Balipustakanews.com, Denpasar – Warga negara Inggris Max Anthony Chapman Lovett, 32, didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali pada Kamis (6 Juni) dalam kasus konspirasi narkoba.
Warga negara asing (WNA) ini diduga bersekongkol dengan warga negara Indonesia Mubarak Fajar Sardiyan (dituduh dalam berkas terpisah) untuk mengimpor kokain senilai Rp 237 juta dari Inggris ke Bali.
“Terdakwa memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau mengedarkan narkoba dengan berat lebih dari 5 gram dalam bentuk non-nabati seperti kokain melalui persekongkolan kriminal atau usaha yang tidak sah atau ilegal,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Nyoman dalam penuntutan Dr. Suryabuana.
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus tersebut bermula ketika Mubarak meminta bantuan para terdakwa untuk mengantarkan kokain dari luar negeri untuk diedarkan di Bali.
Mubarak kesulitan mendapatkan pasokan karena harga kokain di Indonesia sangat tinggi. Terdakwa menghubungi temannya bernama Paul di Inggris yang biasa mengantarkan barang terlarang tersebut. Paul siap menawarkan 250 gram kokain senilai Rp 237 juta.
Kokain tersebut dikirim dalam bentuk sebungkus kartu Valentine. Singkat cerita, petugas menemukan paket obat tersebut saat masuk ke Indonesia melalui KPPBC Tengah Bea Cukai Tipe C, Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. Polisi melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri.
Kemudian, tim Bareskrim Polr melakukan pengiriman terkendali ( controlled delivery ) paket tersebut sampai ke alamat tujuan.
Terdakwa akhirnya ditangkap saat menerima paket dari kurir di Jalan Gunung Atena di Padang Sambia Klodi di Denpasar, Bali, Sabtu (2 Maret).
Saat itu, polisi juga menemukan 35 gram kokain beserta barang bukti terkait di kamar hotel tempat terdakwa menginap. Total ada 285 gram narkotika yang disita dari terdakwa. “Terdakwa mengakui maksud dan tujuan memesan kokain tersebut dari luar negeri adalah karena terdakwa ingin membantu Mubarak (dalam berkas tersendiri terdakwa) untuk mendapatkan kokain dari luar negeri yang kemudian akan dijual atau diedarkan oleh Mubarak di Bali,” kata dia jaksa.
Max didakwa melakukan perbuatan berdasarkan Pasal 114(2) atau Pasal 112(2) atau Pasal 113(2). Pasal 132(1) 35 Undang-Undang Narkotika Republik Indonesia Tahun 2009. (PR/KMP)
Discussion about this post