Balipustakanews.com, Buleleng – Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang warga negara Rumania berinisial BSS karena menyalahgunakan izin tinggal di Bali.
BSS diketahui bekerja sebagai instruktur diving di Buleleng meskipun hanya memiliki Visa on Arrival (VoA) yang seharusnya digunakan untuk kunjungan singkat. Pelanggaran ini terungkap dari operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” pada 21-22 Agustus 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa BSS akhirnya dikenai sanksi deportasi sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BSS dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bucharest, Rumania, pada 5 September 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa operasi pengawasan orang asing terus dilakukan untuk memastikan izin tinggal mereka sesuai dengan tujuan awal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal oleh warga asing yang melanggar peraturan. (PR/DTK)






Discussion about this post