Balipustakanews.com, Jembrana – Sejumlah warga menggeruduk Kantor Camat Pekutatan, Jembrana, Bali, saat rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Sabtu (17/2). Warga asal Desa Medewi dan Desa Pulukan itu memprotes banyaknya surat suara yang tidak sah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Warga menuding ada kecurangan dan unsur kesengajaan dalam tahap penghitungan suara. Mereka menduga ada upaya untuk mengurangi suara yang sah dengan merobek surat suara.
Perwakilan masyarakat Desa Medewi dan Pulukan, I Wayan Wasa, mengeklaim terdapat ratusan surat suara tidak sah di dua desa tersebut.”Total di Kecamatan Pekutatan terdapat 814 surat suara tidak sah. Kami kecewa karena surat suara yang kami pilih dengan sah dinyatakan tidak sah,” ungkap Wasa kepada awak media, Sabtu.
Atas dasar itu, warga kemudian meminta rapat pleno dihentikan. Mereka juga meminta agar kotak suara untuk surat suara DPRD kabupaten dibuka guna memastikan penyebab surat suara tersebut tidak sah.
“Kami ingin memastikan apakah surat suara itu benar-benar rusak atau sengaja dirusak,” ujar Wasa.
Ketua PPK Kecamatan Pekutatan I Nengah Budiana mengatakan pihaknya telah berproses dengan berpedoman pada petunjuk dan teknis (juknis) pelaksanaan pemilu. “Sah dan tidak sahnya surat suara merupakan keputusan KPPS, saksi, dan pengawas di TPS,” kata Budiana.
Budiana menambahkan warga yang tidak puas dengan keputusan KPPS dapat mengajukan keberatan kepada Bawaslu. Ia pun menegaskan rapat pleno di tingkat kecamatan tetap berjalan.
“Permasalahan di TPS seharusnya diselesaikan di TPS. Kalau mereka mengajukan keberatan lagi, itu bukan ranah kami lagi,” pungkas Budiana. (PR/DTK)
Discussion about this post