Balipustakanews.com, Denpasar – Di Denpasar, Bali, beberapa pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) belum menyadari bahwa sekarang wajib memiliki BPJS Kesehatan yang aktif. Aturan ini baru diberlakukan hari ini, Senin (1/7).
Seorang karyawan swasta bernama Sukari mengaku tidak mengetahui tentang kebijakan ini ketika dia datang ke Gedung Satpas Polresta Denpasar. Meskipun terkejut, Sukari menyambut baik aturan tersebut untuk kebaikan bersama.
Gaspar Yuniar Warna, Relationship Officer BPJS Kesehatan cabang Denpasar, mengonfirmasi bahwa masih ada masyarakat yang belum mengerti aturan baru ini. BPJS Kesehatan bersama anggota Satpas akan memberikan pendampingan selama seminggu ke depan untuk sosialisasi kepada pemohon SIM.
Jun, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan akan mendampingi proses pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas Polresta Denpasar selama seminggu ini. Petugas di sana akan dilengkapi dengan aplikasi untuk memverifikasi keaktifan BPJS Kesehatan secara langsung. (PR/DTK)
Discussion about this post